Pemerintahan
Ketua LPP PPP Bondowoso Tanggapi Tudingan Ketua LSM Libas Soal Bupati Dianggap Langgar PP 54/2017

Memontum Bondowoso – Beredarnya pemberitaan atas tudingan ketua LSM Libas Ahmad Fauzan Abdi jika Bupati Bondowoso Kyai Salwa Arifin dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Direktur PDAM, Dewan Pengawas PDAM, Direktur Administrasi dan Umum PT Bondowoso Gemilang (Bogem) telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 mendapat tanggapan ketua Lajnah Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PPP Bondowoso. Menurut Haryoto S.Pd, Ketua LPP PPP Bondowoso bahwa apa yang dituduhkan Ahmad Fauzan Abdi terhadap Bupati atas pelantikan yang menyalahi PP 54 tahun 2017 tersebut sangatlah tidak benar.
“Ahmad Fauzan Abdi telah menuduh Bupati melantik 3 pejabat BUMD itu tidak benar ,yang betul adalah Bupati melantik 2 orang yaitu Bhirawa sebagai Direktur PDAM dan Joko Nugroho sebagai Direktur Administrasi dan umum PT.Bondowoso Gemilang itu yang benar,” Kata Haryoto kepada Memontum Senin siang ( 30/12/2019)
Bupati selaku KPM atau organ tertinggi di BUMD yang punya kewenangan mengangkat Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas
” Kalau Bupati dianggap tidak taat aturan justru beliau sangat taat pada Peraturan Pemerintah dengan memerintahkan jajaran dibawahnya untuk melaksanakan seleksi untuk posisi Direktur PDAM serta Dewan Pengawas juga mengisi kekosongan jabatan di salah satu direktur PT Bogem dengan berpedoman pada PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD,” Kelakar Haryoto.
PP 54 tahun 2017 adalah PP terbaru yang mengatur BUMD dan berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 27 Desember 2017 , Andaikan Direktur PDAM tidak segera diisi tentunya akan berakibat fatal yaitu kegiatan manajemen di PDAM akan terhenti dan karyawan tidak akan terbayar gajinya,karena pengangkatan jabatan PLT Direktur PDAM hanya bisa melaksanakan tugas dalam waktu 6 bulan
Lebih lanjut Haryoto menyampaikan perekrutan Direksi juga telah sesuai dengan Peraturan yg ada,dimulai dengan membuka pengumuman dan iklan di beberapa media sampai bebarapa kali kemudian pelaksanaan Psychotes , Presentasi Business Plan 5 tahun ,Fit and proper test dam Wawancara Oleh tim seleksi
Terkait pelantikan yang tidak menunggu Perda yang sedang dalam proses di legislatif perlu di ketahui bahwa Perda yg sedang diajukan adalah perda terkait perubahan nama / nomenklatur PDAM menjadi PERUMDA (perusahaan umum daerah ) dan tanggal SK pengangkatannya antara Direktur PDAM serta Dewan Pengawas tidak berbarengan.
Untuk itu Haryoto mengingatkan semua pihak agar berhati -hati dalam menyampaikan pernyataan di media jangan hanya berdasarkan kata orang yang belum tentu kebenarannya. (dul/yan)

-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Jember3 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri3 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa2 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang2 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol
-
Berita Nasional3 minggu
Dorong Produk UMKM Berbahan Sawit Go Internasional, BPDPKS Gelar Pameran UKMK Sawit di Kota Malang