Banyuwangi

Kisah Miris Seorang Ustadz dari Banyuwangi: Ponpesnya Dijual dan Dirusak Orang

Diterbitkan

-

Kisah Miris Seorang Ustadz dari Banyuwangi Ponpesnya Dijual dan Dirusak Orang

Momentum Banyuwangi — Mohammad Mundzir, seorang ustads di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, tengah berjuang menuntut keadilan hukum. Mundzir, sapaan akrabnya, merasa dizalimi, setelah mengetahui sebidang tanahnya yang berdiri bangunan Pondok Pesantren miliknya dijual dan dirusak bangunannya. Kasus penyerobotan dan perusakan, itu sendiri sudah dalam penanganan Polres Banyuwangi.

Mundzir menyebutkan lokasi Ponpesnya yang bernama Bandarsari Darussalam, itu berada di Dusun Krajan Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Tanah tempat berdirinya ponpesnya dari hasil beli dari warga setempat bernama Ahmad Syafi’i. Dia menceritakan, 30 Agustus 2007 dia ditawari oleh Ahmad Syafi’i sebidang tanah dengan total luasnya 425 m2.

“Dengan rincian, 317 m2 sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Totok. Dan 108 m2 berupa kubangan sedalam 3-4 meter bekas galian pasir,” jelasnya, ditemui di rumahnya, Jumat (19/1/2018) sore

Kemudian, lanjut Mundzir, pada awal 2008 silam, diatas tanah yang seluas 108 m2 dia dirikan bangunan permanen untuk Ponpes. Ponpes ini juga memiliki akte notaries dan didaftarkan serta dicatatkan secara resmi ke Kementrian Agama RI dengan nomor statistic 512351011075. Di ponpes kecilnya mulai berjalan pembelajaran bagi para santri dari usia anak-anak dan dewasa.

Advertisement

“Namun dalam perjalanan, saya sering mengalami kejadian pencurian sampai lima kali. Bahkan pada 2013, saya mengalami kejadian yang mengancam keselamatan saya dan keluarga. Dimana mobil inova saya dibakar orang tidak dikenal dengan bola api pada tengah malam,” kenang ustads yang juga seorang advokat tersebut.

Ditahun yang sama, akhirnya Mundzir memutuskan untuk meninggalkan Desa Tapanrejo. Seluruh asetnya, termasuk dua rumah kecuali ponpesnya, dijual semua. Ponpes itu sendiri akhirnya dititipkan Mundzir kepada Suyadi, yang membeli tanahnya yang berdekatan dengan lokasi Ponpes. Dengan harapan, Ponpes masih bisa dipergunakan warga setempat untuk kegiatan agama. Kemudian Mundzir menetap di Desa Wonosobo.

Namun kejadian tidak mengenakan kembali menimpa Mundzir. Dia kedatangan seorang perempuan berinisial S di rumahnya, pada 16 Juli 2016. Dimana, S, menyampaikan jika tanah dan bangunan Ponpes telah dibelinya. Kabar itu membuat Mundzir terkaget-kaget, karena tidak pernah menjual Ponpesnya. S sendiri pada saat itu menunjukan kwitansi pembelian tanah Ponpes yang ditandatangani seseorang berinisial AS. Kwintasi itu akhirnya dicopi oleh Mundzir.

“InshaAllah (S) datang ke saya (lagi) pada tanggal 5 desember 2017, selang sehari tanggal 6 desember ternyata sudah dirusak, terjadi perusakan ponpes dan saya lihat disana ternyata dirusak oleh inisial S dan suaminya atas perintah AS,” tambah alumni IAIDA Darussalam Blokagung, ini.

Advertisement

Dugaan penyerobotan dan perusakan itu akhirnya dilaporkan Mundzir ke Polres Banyuwangi,

pada 7 Desember 2017. Proses hukum pun bergulir. Mundzir dan 5 orang saksinya telah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Langkah hukum yang ditempuhnya itu untuk mencari keadilan. Dia juga meminta doa restu para Kyai, khususnya yang ada di Banyuwangi.

“Saya mohon doa restu para Kyai, umat Islam. Alhamdulillah proses hukumnya sudah mulai bergulir. Saya dan 5 saksi sudah diperiksa penyidik, semua alat bukti ada” pungkasnya. (rul/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas