Politik

Komisi B DPRD Surabaya Desak Disperindag Beri Fasilitas UMKM dan PKL di Tiap Mini Market

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, mendesak Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya segera memberikan fasilitas ruang untuk UMKM dan PKL agar bisa berjualan di lahan Mini Market yang ada di Surabaya.

Sebab itu, Anas telah mengaku sejak Maret 2021 lalu, dirinya telah menyampaikan masukan mengenai hal tersebut. Namun belum terlaksana akibat lonjakan kasus Covid-19 sedang naik waktu itu. Sehingga ia pun berharap Disperindag bisa segera merealisasikan hal itu.

Baca Juga:

“Karena pandemi Covid-19 sudah kini mulai landai, hal ini harus dilaksanakan. Tidak hanya wacana lagi. Saya rasa Pemerintah Kota Surabaya mendukung hal ini. Tinggal memfasilitasi dan menjalankan,” tegas Anas Karno, Minggu (29/08)

Lanjut Anas Karno, bahwa menurutnya para pelaku UMKM dan PKL ini harus segera mendapat ruang-ruang pemulihan ekonomi, seperti salah satunya, berjualan di area luar Mini Market.

Advertisement

“Untuk Mini Market itu kita harapkan Diseprindag segera merealisasikan untuk UMKM dan PKL yang ada disekitar Mini Market tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anas berharap para pelaku UMKM dan PKL bisa mendapatkan akses gratis untuk berjualan di area luar Mini Market, agar bisa menumbuhkan ekonomi di tingkat bawah.

“Dimasa pandemi Covid-19 harus segera menumbuhkan perekonomian di tingkat bawah. Ini sangat penting, harapan kami mereka bisa mendapatkan akses gratis untuk menempati lahan disekitar area Mini Market,” harap Anas.

Sementara itu, untuk sistem pemilihan, Anas juga berharap Disperindag bisa segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop) Kota Surabaya bersama Mini Market.

Advertisement

“Sistem kontrak nanti biar Disperindag berkomunikasi dengan Dinkop dan Mini Market yang ada di Surabaya, sehingga UMKM dan PKL bisa tertampung dan bisa berjualan untuk mengangkat pemulihat perekonomian,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi Anas menjelaskan bahwa Disperindag juga harus berkoordinasi untuk mendata dan memberikan fasilitas kepada UMKM dan PKL agar bisa menempati tempat gratis dan harus secepatnya.

Meskipun demikian, untuk regulasi penempatan, Anas menyebut bahwa hal itu bisa dikembalikan sesuai dengan peruntukannya. “Lahan bisa ditata kembali sesuai peruntukannya untuk apa. Space untuk parkir dan untuk UMKM dan PKL bisa ditata ulang. Itu juga tergantung kepada kebijakan Disperindag dan Pemkot,” tambah Anas. (ade/ed2)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas