Banyuwangi
Komisi I dan II DPRD Banyuwangi Kembali Bahas Raperda RTRW Hasil Rakor Lintas Sektor
Memontum Banyuwangi – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, kembali melakukan pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi pasca rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor. Rakor lintas sektor ini, merupakan forum pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atau eksekutif dengan perwakilan kementerian, lembaga, untuk menjadi penentu dari proses percepatan pembahasan raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi menjadi Perda
Ketua Komisi Gabungan I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan bahwa rapat bersama Organisasi perangkat daerah (OPD) membenarkan hasil rakor lintas sektor. “Hasil Rakor lintas sektor kita sandingkan dengan materi Raperda RTRW. Sehingga, perlu ada kajian kembali pasal perpasal mulai dari ketentuan umum,” kata Patemo, Senin (29/01/2024) tadi.
baca juga:
Politisi PDI-Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo, menambahkan bahwa ada beberapa penyempurnaan kalimat, penambahan nomenklatur dan sisipan-sisipan yang disesuaikan dengan aturan diatasnya. Pada rapat pembahasan bersama OPD, ini juga dibuka kesempatan kepada beberapa pihak seperti untuk memberikan masukan terhadap muatan RTRW Kabupaten Banyuwangi.
“Harapan kami di dewan, hasil Rakor lintas sektor yang telah dilaksanakan oleh eksekutif itu benar-benar memuat keinginan masyarakat Banyuwangi. Sehingga, peraturan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi, ini menjadi payung hukum atau pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Berdasarkan tabel persandingan muatan materi Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi, itu ada masukan dari Kementerian ATR dan Ditjen Tata Ruang agar perencanaan tahun diubah menjadi raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044, untuk batang tubuh, peta, indikasi dan lampiran lain yang tertulis sebelumnya tahun 2023-2024.
“Dan ada penambahan dasar hukum pada Diktum, mengingat yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang,” ungkapnya. (hms/sit)