Hukum & Kriminal
Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Dibukanya Hotline Pengaduan Korban SPI Kota Batu
Memontum Kota Batu – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melalui Ketua Umum, Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi di bukanya hotline pengaduan masyarakat oleh Polres Batu, atas respon terhadap dugaan kasus dugaan pelecehan seksual, kekerasan dan eksploitasi anak di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Hal itu, disampaikan yang sekaligus pelapor dugaan tindak kriminal itu, saat mendatangi Polres Batu, Rabu (09/06) tadi.
“Kehadiran saya di sini, secara khusus mendukung dibukanya hotline pengaduan masyarakat untuk mengumpulkan informasi yang akurat. Atas dibukanya hotline itu, tentu Komnas PA mengapresiasi,” ujar Arist setelah keluar dari ruangan Reserse Kriminal Polres Batu.
baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
Arist mengaku, telah bertemu dengan korban. Pertemuannya dengan korban, itu menambah informasi baru, yakni kemungkinan adanya pelaku lain selain yang sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
Kata Arist, pelaku lain mengetahui tindak pidana yang terjadi, namun hanya diam saja. Hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran pidana.
“Informasi pengelola di situ mengetahui dan ini yang akan kami jadikan tambahan informasi ke Polda Jatim. Paling penting adalah jangan mengabaikan karena kejadian ini berulang-ulang,” paparnya.
Arist mewanti-wanti, kalau ada individu atau kelompok yang mendukung terduga pelaku. Menurutnya, segala perbuatan akan dipertanggungjawabkan secara hukum. “Silahkan saja itu hak hukum, tetapi jangan melupakan atau mengabaikan peristiwa sesungguhnya yang sudah bertahun-tahun ada di situ,” katanya.
Kepada Arist, korban juga berpesan agar pelakunya dihukum seberat mungkin. Di sisi lain, keberadaan SPI harus dipertahankan karena kasus ini menyeret nama JE sebagai terlapor. “Korban ingin terduga pelaku yang melakukan kejahatan bertanggungjawab secara hukum. Itu disampaikan korban tadi malam,” ungkap Arist.
Sebelum meninggalkan Polres Batu, Arist mengatakan, bahwa korban tidak hanya perempuan. Korban laki-laki juga ada. Para korban laki-laki masuk kategori kekerasan fisik. Arist meyakini, telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual, eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik terhadap sejumlah anak di SPI.
“Pertama kejahatan seksual dialami korban. Eksploitasi ekonomi karena korban dipekerjakan sehingga sekolahnya diabaikan. Misalkan ada tamu datang, mereka justru melayani tamu padahal masih pukul 09.00. Jadi memang di beri reward tapi tidak berdasarkan upah minimum. Ada yang diberi Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu perbulan,” ujarnya.
Tindakan kekerasan yang dialami berdasarkan keterangan dari Arist seperti dipukul, ditendang hingga disiram. Tindakan itu dilakukan ketika ada anak yang tidak patuh.
Kasat Reskrim Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus, mengatakan pada hakikatnya Komnas PA memberikan dukungan dan apresiasi atas dibukanya Hotline di Polres Batu. Dikatakannya, Polres Batu telah menerima aduan atas dibukanya hotline pengaduan tersebut.
“Untuk identitas dan jumlahnya belum bisa kami jelaskan. Berdasarkan Undang-Undang, identitas apapun dalam kasus anak dirahasiakan,” ujar Jeifson. (bir/ed2)