Kota Malang
Konflik Unikama, Kantor Rektorat Bentukan Christea Disegel
Christea mengelaurkan SK pemcetan saya sebagai rektor Unikama. Selain itu dia juga memberikan surat peringatan saya diminta meninggalkan ruangan. Tapi rupanya merasa akan mendapat perlawanan, dia kemudian membuat kantor rektorat di ruang transit. Menimbulkan reaksi yang begitu keras dari civitas akademika kususnya dosen dan karyawan. Karena mereka beranggapan penempatan rektorat di ruang transit tersebut ada dualisme kepemimpinan.
Karena ada aksi maka ada reaksi dari dosen dan karyawan. Mereka melapas semua atribut kantor rektorat tersebut dan kemudian juga menyegel kantor yayasan. Intinya permintaan mereka biarlah yayasan di luar dulu sambil nunggu proses PTUN.
Pada Senin siang giliran, puluhan mahasiswa mengelar aksi demo. Mereka juga menolak adanya dualisme rektor. Mereka menempelkan kertas di tempat penyegelan bertuliskan “Demi terselengaranya proses akademik yang kondusif serta tidak memunculkan polemic baru di kalangan mahasiswa Kanjuruhan Malang, maka kami Ormawa Unikama menyepakati bahwasanya untuk sementara kantor yayasan PPLP PT PGRI Unikama DISEGEL. Untuk itu kami mengharapkan setelah polemik ini selesai maka selanjutnya kantor yayasan tidak lagi berada dan beraktifitas di dalam lingkungan kampus Unikama.”
MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedja’i ketua PPLP-PT PGRI Malang dan Rektor Unikama Pieter Sahertian melalui sambungan telp mengatakan bahwa SK MenkumHam milik Christea tidak lah sah dana akan mendapat penolakan.
“Civitas Akademika, dosen dan karyawan serta mahasiswa Unikama sebenarnya sudah mengetahui bahwa kepengurusan Christea Frusdiantara tidak sah, sehingga apapun yg akan dilakukan Sdr. Christea Frisdiantara pasti ditolak akan mendapat perlawanan,” ujar MS Alhaidary melalui sambungan telpon.
Sementara itu Christea saat dihubungi oleh wartawan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melapor ke polisi. “Saya tadi datang pukul 08.30, saya malah didorong-dorong dan tidak boleh masuk ke ruangan. Ruangan saya disegel dan digembok. Saya akan melapor ke polisi. Tadi ada orang-orang PGRI, kewenangannya apa. Bukan orang kampus kok masuk kampus kewenangannya apa. PPLP PT PGRI hanya nama tidak ada hubungan hukum dengan PGRI,” ujar Christea.
Pada pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. (gie/yan)