Kota Malang

Konflik Unikama, PDPT Terbaru, Rektor Pieter Tetap Pimpin Unikama

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, PDPT Terbaru, Rektor Pieter Tetap Pimpin Unikama

Memontum Kota Malang – Setelah SK Kemenkumham PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) yang baru telah terbit pada 18 Desember 2018, dengan Drs H Soedjai sebagai ketua PPLP, kini PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) terbaru juga sudah muncul.

Dalam PDPT tersebut, Kemenristekdikti mengakui bahwa Dr Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama, bukan Dr Koento Adji. Perlu diketahui bahwa sebelumnya Koento Adji ditunjuk oleh kubu Christea sebagai PJS Rektor Unikama.
Keluarnya PDPT terbaru ini seperti yang dijelaskan oleh MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai.

“SK Kemenkumham Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI sudah terbit pada 18 Desember 2018. PDPT yang dikeluarkan Menristekdikti juga sudah resmi. Ya berarti yang pegang pasword PDPT ya Pak Peiter Sahertian yang ditunjuk sebagai Rektor Unikama oleh Pak Soedjai,” ujar MS Alhaidary.

Dia juga menjelaskan dalam teori hukum tata negara, ada 3 hal keputusan tata usaha negara bisa hapus dan tidak berlaku. “Mestinya mereka sudah tahu. Bahwa setiap keputusan tata usaha negara bisa hapus, bisa tidak berlaku karena 3 hal. Pertama habis masa berlakunya, kedua dicabut oleh lembaga yang menerbitkan, ketiga terbit SK baru yang subtansinya sama. Dengan terbitnya SK baru yang subtansinya sama maka dengan sendirinya SK yang lama terhapus. Jadi jangan menuding yang bukan-bukan, sedikit-sedikit bilang kriminalisasi. Kalau tidak terima gugat, kalau menduga ini palsu ya silahkan lapor polisi. Jangan nuding yang aneh aneh,” ujar Alhaidary.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa.
Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru.

Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018 milik Christea.

Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI.

Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas