Surabaya
Konsultan Pajak jadi DPO, Malah Berkeliaran di Pengadilan
Memontum Surabaya — Kinerja Polisi Polsek Gubeng diduga lambat dalam penangganan perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta dengan tersangka Lenny Anggraeni. Padahal tersangka telah dinyatakan polisi masuk DPO/R/16/XII/2017/Reskim. Namun, ternyata Lenny Anggraini tetap bisa berkeliaran di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka Lenny Anggraeni sempat terlacak ada di lantai 2 gedung Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan legalisir. Namun Lenny mengelak saat ditanyai awak media soal status DPO (Daftar Pencarian Orang)-nya.
Saat dikonfirmasi salah satu wartawan media siber, Lenny mengatakan, “Siapa yang DPO? Kalau saya DPO, tolong telepon polisi untuk menangkap saya,” ucap Lenny singkat sambil bergegas pulang, Selasa (30/1/2018).
Sebelumnya, berkas kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 500 juta dengan tersangka Lenny Anggraeni SE, belum dinyatakan sempurna. Berkas perkara yang menjerat konsultan pajak berparas cantik ini, sedang dipelajari oleh jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kendati menurut polisi, sudah kuat menjadikan Lenny Anggraeni sebagai tersangka.
“Berkasnya masih saya pelajari karena baru saya terima. Saya tidak bisa menjawab apakah berkas ini bisa di P21. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur sebagai bukti yang kuat maka saya P21,” ucap Darwis, pada Jumat (26/1/2018).
Dia menambahkan, petunjuk terakhir yang diperoleh kejaksaan terkait keberadaan tersangka. “Penyidiknya sudah saya panggil, ketika saya tanyakàn tentang tersangka, malah dikabari bahwa tersangka sekarang DPO. Dengan nomor DPO/R/16/XII/2017/Reskim,” pungkas Jaksa Darwis kepada wartawan.