Surabaya

Konsultan Pajak jadi DPO, Malah Berkeliaran di Pengadilan

Diterbitkan

-

Konsultan Pajak jadi DPO, Malah Berkeliaran di Pengadilan

Dari informasi yang diperoleh awak media, sebelum dinyatakan DPO, Lenny Anggraeni telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukumnya. Dia dikabarkan menunjuk kantor pengacara Angezo Law Firm milik Fery Sultan untuk mewakilinya dalam proses hukum.

“Dia (Lenny Anggraeni) tanda tangan kuasa di Angezo Law Firm berdasarkan referensi dari opa Lexi, orang yang selama penyidikan mendampingi Lenny,” ucap sumber. Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta, Leny Anggraini mengajukan permohonan Praperadilan Nomor: 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017.

Leny beranggapan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 Juta terhadap dirinya tidak berdasar. Leny menilai pemanggilan dirinya sebagai tersangka sesuai surat panggilan Nomor: S.PGL/88/XI/2017/RESKRIM tanggal 23 Nopember 2017 yang tercantum 2 laporan polisi adalah tidak benar dan cacat hukum. Dengan alasan dirinya hanya menerima SPDP untuk Laporan polisi nomor: LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY/SEK GBG saja, sedangkan SPDP untuk laporan polisi Nomor: LPB/178/II/2017/JATIM tidak ada.

Namun, upaya perlawanan Leny Anggareni dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan berakhir sia-sia. Ini setelah hakim tunggal, Dwi Purwadi pada Kamis (21/12/2017), menolak permohanan praperadilan yang diajukan. “Sampai saat ini Saya belum menerima SP2HP dari kepolisian. Yang saya ketahui surat dari Polsek Gubeng yang menyatakan Lenny DPO,” jelas Salim saat dikonfirmasi melalui handphone. Hingga berita ini naik, Kanit Polsek Gubeng dan penyidiknya belum bisa dikonfirmasi. (rhy/nhs/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas