Kota Malang

Korupsi Laboratorium MIPA UM, Jaksa Imbau Sutoyo Serahkan Diri

Diterbitkan

-

Korupsi Laboratorium MIPA UM, Jaksa Imbau Sutoyo Serahkan Diri

Perlu diketahui bahwa Fuad dan Andoyo terjerat kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009 hingga kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. Sebenarnya ada terpidana lain yang hendak dijemput petugas. Namun hanya 2 orang yang bisa diamankan.

Informasi Memontum.com, sesuai putusan MA (Mahkamah agung) Fuad diputus hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan Andoyo menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dalam proyek pengadaan barang peralatan laboraturium senilai Rp 40, 5 miliar tersebut. Fuad menjabat sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Andoyo sebagai pejabat pembuat komitmen.Ternyata dalam berjalannya proyek itu, kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar.
l
Meskipun saat ini, para narapidana tersebut sedang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) namun pihak kejaksaan memutuskan melakukan penahanan. Andoyo diamankan saat sedang rapat dengan jajaran rektorat UM penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Sedang Fuad diamankan usai mengajar.

“Ada 3 orang yang kami cari. Namun saat itu dapat kami bawa 2 orang,” ujar Amran Lakoni SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Adapun satu nama lagi yang kini sedang dicari petugas Kejaksaan yakni Sutoyo SH M Hum. Dalam proyek tersebut Sutoyo bertugas sebagai sekertaris panitia lelang. Penangkapan ini berdasarkan hasil putusan Kasasi tahun 2017. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas