Kota Malang

Korupsi Laboratorium MIPA UM, Jaksa Imbau Sutoyo Serahkan Diri

Diterbitkan

-

Korupsi Laboratorium MIPA UM, Jaksa Imbau Sutoyo Serahkan Diri

Memontum Kota Malang – Dosen UM (Universitas Negeri Malang) yakni Sutoyo, yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009, hingga Jumat (27/7/2018) siang, masih belum menemani 2 terpidana lainnya yang sudah terlebih dahulu mendekam di LP Lowokwaru. Dua terpidana yang sudah dijemput Kejaksaan Negeri Malang adalah Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, pada Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00.

Sedangkan Sutoyo saat itu tidak ada di tempat saat proses penjemputan. Kepala Kejaksaan Negeri Malang Amran Lakoni SH MH saat bertemu Memontum.com, pada Jumat siang, mengatakan pihaknya belum melakukan penjemputan terhadap Sutoyo.

“Kami masih menunggu itikad baiknya untuk datang sendiri di Kejaksaan. Kami ingin dia datang baik-baik. Dia sudah berkomunikasi dengan kita dan bersedia datang. Sampai saat ini belum datang. Kami mengimbau supaya dia datang. Saya sendiri yakin bahwa dia akan datang. Saya berharap dia kooperatif,” ujar Amran.

Namun saat ditanya kapan batas akhir Sutoyo untuk datang ke Kejaksaan, Amran tidak mau menyebut batasan tersebut.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua terpidana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas