Lumajang
KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang
Secara subtansi tegas Mudawiyah, pihaknya berpedoman pada undang-undang, PKPU, dan tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta kita juga membuat keputusan-keputusan.” SK dari ketiga Pasangan Calon nanti akan kami serahkan kepada masing-masing pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang,” pungkasnya.
Kemudian, acara dilanjutkan membuka kegiatan Rapat Pleno Terbuka tentang pengumuman hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang
Pembacaan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 oleh Rudi Hartono, SH selaku Devisi Hukum Komisioner KPU Lumajang.
Adapun surat keputusan Pengumunan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 KPU Kab. Lumajang, No. 17/PL.03.3-BA/3508/II/2018, Tanggal 12 Februari 2018, Tentang penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018.
Adapun pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lumajang yang ditetapkan adalah, pasaangan H. Thoriqul Haq dengan Indah Amperawati. Pasangan Drs. As’at Malik M.Ag dengan H. Thoriq dan ketiga adalah H. Rofik Abidin dengan Ir. Nurul Huda.
Sebelum acara berakhir, dilakukan penyerahan SK dan dilanjutkan foto bersama antara tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 dengan Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Lumajang. (adi/yan)