Kediri
Kuli Bangunan Nyambi Jualan Pil Koplo
Memontum Kediri — Opsnal Satreskoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba pada Rabu (24/1/2018). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap MH (42) kuli bangunan asal Kelurahan Sukorame Kecamatan Kota Kediri. Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, pengungkapan ini atas laporan masyarakat dan menindak lanjuti hasil lidik.
“MH kami amankan dirumahnya di Kelurahan Sukorame Kota Kediri pada Rabu (24/1/2018) pukul 00.15 WIB,” katanya. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 264 butir pil double L yang siap edar dan satu hp merk mito warna merah milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 196 UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (mid/yan)