SEKITAR KITA
Langgar Disiplin, Empat dari 14 ASN Situbondo Diberhentikan
Memontum Situbondo – Selama tahun 2021, tercatat sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo, tersangkut permasalahan kedisiplinan kepegawaian. Ada pun 14 ASN itu, terbagi dalam hukuman disiplin tingkat ringan sebanyak 3 orang, hukuman disiplin tingkat sedang sebanyak 6 orang dan hukuman disiplin tingkat berat ada 5 orang.
“Sebanyak empat orang diantaranya mendapat sanksi diberhentikan dengan hormat dan satu orang penurunan pangkat selama 3 tahun,” ujar Kabid Mutasi dan Kepangkatan pada BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Situbondo, Arief Bhirawa Noraga.
Lebih diuraikan Sekretaris BKPSDM Situbondo, Mohammad Hasan, bahwa ASN yang melanggar diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 201, PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara dari lima ASN yang mendapat sanksi berat, salah satunya terlibat kasus korupsi. Empat ASN lainnya, karena tidak masuk tanpa alasan lebih dari 46 hari lamanya.
Baca juga :
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
“Selain itu, ada dua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang masih diproses sanksi untuk pemberhentian,” ujar Mohammad Hasan, Rabu (19/01/2022) tadi.
Menurut dia, sebagian ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang diberikan sanksi hukuman disiplin, berupa penundaan pangkat selama satu tahun. Ada pun kasusnya selain mangkir, juga seperti terlibat kasus penipuan dan melanggar peraturan perundang-undangan. “Bahkan, dua orang ASN diberikan sanksi penundaan pangkat selama setahun, karena kedua ASN tersebut kasus perselingkuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasan menambahkan, untuk kasus terkait permasalahan keluarga (perceraian) pada tahun 2021, ada sebanyak 24 ASN. Mereka mengajukan izin perceraian dengan perincian ada 17 ASN mengajukan perceraian (pihak penggugat). “Sisanya atau 7 orang, pada posisi digugat cerai,” terangnya. (her/gie)