Hukum & Kriminal
Mantan Kades Trebungan Situbondo Dilaporkan Polisi, Diduga Pungli PRONA
Memontum Situbondo – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertipikat tanah program PRONA dan dugaan penipuan terhadap beberapa warga petani, beberapa warga asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melaporkan (NH) mantan oknum Kepala Desa (Kades) dan (AH) Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak yang berwajib. Minggu (03/11/2019) siang.
Salah seorang warga Desa Trebungan, Abdul Wafa (68), yang juga pemohon pembuatan sertipikat tanah melalui program PRONA itu mengatakan, oknum mantan kepala desa berinisial (NH) ditengarai melakukan pungli karena telah meminta dana dari masyarakat.
” Dana yang diminta oleh oknum Sekdes (AH) berkisar antara Rp 2 juta untuk setiap sertipikat. Saya sudah memberikan uang kepada oknum mantan kepala desa tersebut dengan total sebesar Rp 4,8 juta karena tanah saya akan di Sertipikatkan, ” ujarnya.
Sambung dia, Saya juga menambah untuk uang transport mereka. Bahkan dari beberapa warga ada juga yang memberikan sama harga nominalnya dengan saya.
” Waktu itu saya tidak mengetahui bahwa program ini adalah program gratis, “kata Abdul Wafa.
Menurutnya, proses pendaftaran Sertipikat Tanah milik saya itu dilakukan sejak Tahun 2014 lalu, Kemudian Sertipikat Nomor 01327 atas nama Abdul Wafa dengan luas 1 595 M2 yang terletak di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo baru saya terima sekitar bulan 7 Tahun 2019. Sedangkan Sertipikat yang dibuat tanggal 26 bulan 7 Tahun 2017 lalu melalui proses program PRONA yang ditanggung pemerintah biayanya.
” Sudah beberapa kali kami meminta kepada mereka (red-kades dan sekdes) sewaktu masih menjabat pada saat itu. Mereka hanya menjawab akan segera keluar, sudah kurang lebih 6 tahunan kami tunggu-tunggu akhirnya bulan Juli kemarin baru selesai, ” keluhnya.
Kata dia, tepat hari Minggu, (03/11/2019) kami bersama keluarga sepakat mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, untuk melaporkan oknum mantan Kades berinisial (NH) dan oknum sekretaris desa (AH) terkait pungutan liar uang biaya pengurusan yang sudah kami serahkan sepenuhnya dengan dibuktikan kwitansi dan ber stempel Desa.
” Kami sudah cukup sabar menunggu dan hari ini kami sepakat melaporkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk biaya proses pembuatan Sertipikat yang didaftarkan pada program PRONA Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, ” ujarnya.
Ditambahkan Abdul Wafa, dari peristiwa tersebut ada beberapa hal saya laporkan dan saya terangkan pada petugas SPKT Polres Situbondo.
” Saya merasa dirugikan karena proses Sertipikat Tanah tersebut yang biasanya tanpa biaya (Gratis) ternyata saya dipungut uang sebesar Rp 4,8 Juta dan Proses Sertipikat Tanah tersebut terlalu lama. Maka saya merasa tertipu atas perbuatan oknum Sekdes (AH) dan oknum mantan Kades Trebungan berinisial (NH), ”
” Karena tidak ada jalan keluarnya akhirnya kami laporkan masalah dugaan pungli oknum mantan kades dan sekdes ini ke pihak yang berwajib. hari ini kita datang ke kantor SPKT Polres Situbondo ini dengan didampingi oleh Sdr Sayudi (Bang Cihoy) selaku Direktur LSM PEKA Situbondo. Kami sangat kecewa atas kejadian ini. Aparat desa tidak melayani masyarakatnya dengan baik, ” pungkasnya.
Sejak berita ini ditulis pihak Desa Trebungan dan Camat Mangaran saat dihubungi Wartawan Memontum.com melalui telepon selulernya sedang tidak aktif semuanya. (im/yan)