Sidoarjo

Mantan Pemandu Lagu, Jual Cewek ke Pria Hidung Belang

Diterbitkan

-

Mantan Pemandu Lagu, Jual Cewek ke Pria Hidung Belang

Sedangkan dalam kasus ini tersangka bakal dijerat pasal 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena semua sudah dilengkapi bukti, saksi dan keterangan korban Mawar. Jadi tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara itu,” tegasnya.

Sementara tersangka Sri Rahayu mengaku baru menjalankan aksinya sekitar 2 tahun terakhir. Menurutnya anak buahnya yang siap dijual ke pria hidung belang tidak mencapai 10 orang lebih. Operasinya hanya di wilayah Sidoarjo.

“Anak buah saya hanya 5 orang saja. Mereka saya kenalkan dari mulut ke mulut. Pemesan telepon ketemu di lokasi bayar kemudian datanglah pesanannya,” tandasnya. (Wan/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas