Sidoarjo

Masuk Kasda, Dilaporkan ke MA

Diterbitkan

-

Masuk Kasda, Dilaporkan ke MA

PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (6/habis)

 

Memontum Sidoarjo — Diduga ada penyimpangan, kasus konsinyasi jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto) dengan penetapan tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh Ketua LSM Gapaura Jatim M Haris Sokran.

Laporan itu diluncurkan setelah melihat ada ketidak adilan dalam pembagian uang konsinyasi jalan tol Sumo oleh Panitera PN Sidoarjo . Uang yang dititipkan ke PN Sidoarjo itu senilai Rp 4,168 M untuk lahan seluas 6.440 M2.

Uang titipan dari Kementarin Pekerjaan Umum selaku Tim Pengadaan Tanah jalan tol Sumo selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo Rp 2,956 M dan sisanya yang Rp 1,9 M diserahkan ke Yayasan Dharma Propisi Jatim.

Advertisement

(baca juga : PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1) )

Padahal, harusnya uang konsinyasi itu diserahkan dengan bukti kepemilikan dan dikuatkan dengan penetapan Ketua PN Sidoarjo. Hal ini seperti tertuang dalam amar penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo.

(baca juga : PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2) )

Ternyata ketika sengketa kepemilikan itu masih berlanjut dalam perkara Nomor : 95/Pdt.G/2014/PN.Sda, PN Sidoarjo membagi uang itu kepada para pihak yang bersengketa. “ Kami akan melaporkan kasus ini ke MA,” katanya.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas