Sidoarjo

Masuk Kasda, Dilaporkan ke MA

Diterbitkan

-

Masuk Kasda, Dilaporkan ke MA

Laporan itu, lanjut Haris setelah pihaknya melakukan investigasi yang panjang. “ Beberapa blan lalu kami konfirmasi ke Sekda Djoko Sartono terkait dengan konsinyasi tanah Fasum tol Sumo,” terang Haris.

Djoko Sartono yang waktu itu belum pensiun menyatakan jika uang konsinyasi itu disimpan di Kasda dengan nomenklatur pendapatan lain-lain. “ Apanya yang disoal, waktu itu kami ke PN bersama-sama mengambil uang konsinyasi dengan pengurus Yayasan Dharma ,” ungkap Haris menirukan Djoko.

(baca juga : PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (3) )

Ketika dikejar bukti kepemilikan yang dimiliki Pemkab dan nomor penetapan Ketua PN Sidoarjo atas konsinyasi Fasum tol Sumo , Djoko memperrsilahkan konfirmasi hal itu ke PN Sidoarjo.

Advertisement

Belakangan terkuak jika penetapan penyerahan uang konsinyasi kepada Yayasan Dharma Propinsi Jatim dan Pempkab Sidoarjo itu dengan penetapan ketika PN menerima titipan dari Tim Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum.

(baca juga : PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (4) )

(baca juga : PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (5) )

Karena dibagikan tanpa penetapan PN Sidoarjo, kini timbul persoalan baru. “ Tim pengadaan tanah kini kebingungan karena PN Sidoarjo belum bisa menyerahkan bukti kepemilikan tanah setelah uang itu diterimakan ke Pemkab Sidoarjo dan Yayasan Dharma Propinsi Jatim,” tutupnya. (fan/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas