Kabupaten Malang
Menantu “Durhaka”, Masuk Bui Gara-Gara Curi BPKB Mertua dan Gadai Motor
Memontum Malang — Ada-ada saja ulah menantu pada mertuanya ini. Selain menggadaikan motor pinjaman, ia juga mencuri surat kendaraan. Uang gadai ludes, padahal sang istri sedang hamil 7 bulan.
Kini, tersangka Muhammad Muhin (32) tercatat sebagai warga Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang musti menginap di terungku alias rumah tahanan Polsek Bululawang.
Ia dilaporkan RS, mertuanya sendiri ke Polsek Bululawang. Tersangka awalnya terlihat sebagai pria baik-baik. Selain kerja serabutan tidak jelas atau jadi kuli bangunan, ia menjadi duda sebanyak dua kali sebelum menikahi anak RS.
“Kami amankan tersangka dari laporan korban, mertuanya sendiri, ” terang Kapolsek Bululawang, Kompol Supary, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, kepada Memontum.com, Selasa (17/4/2018) sore. Selain menahan tersangka, pihaknya telah menyita barang bukti.
Ceritanya, selama 2 bulanan, tersangka dipinjami sepeda motor jenis Matic oleh RS, sang mertua. Pinjaman motor itu dimaksudkan agar sang menantu ini terbantu pekerjaannya. Hingga suatu hari, perbuatan tersangka terbongkar.
Di hadapan Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Ronny Margas, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menggadai motor korban senilai Rp 3 jutaan. Surat kendaraan curian kemudian digadai kembali dan ia menerima Rp 3 jutaan.