Kota Malang

MS Alhaidary Tegaskan Christea Tak Berhak Ganti Rektor

Diterbitkan

-

MS Alhaidary Tegaskan Christea Tak Berhak Ganti Rektor

Konflik Unikama, Buntut Surat Peringatan Pengosongan Gedung Rektorat

 
Memontum Kota Malang — Dengan mengkalaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang, berdasarkan baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, Dr Christea Frisdiantara AK MM CA, telah melayangkan surat peringatakan kepada Rektor Unikama (Universitas Kanjuruhan) , Dr Pieter Sehertian M. Si, untuk meninggalkan gedung rektorat.

Surat peringatan itu dilayangkan oleh Christea pada 17 Februari 2018. Pieter diminta untuk meninggalkan gedung rektorat untuk diganti oleh PJS rektor yang diangkat oleh Christea.

Menjawab surat peringatakan itu, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Rektor Unikama, Pieter Sahertian mengatakan bahwa kliennya adalah rektor yang sah untuk masa jabatan 2017-2021.

( baca juga : Konflik Dualisme Yayasan Sulut Aksi Demo Mahasiswa Unikama )

Advertisement

“Pieter diangkat oleh dan bersadarkan SK serta bertanggungjawab kepada PPLP PT PGRI Malang sebagai badan hukum penyelengara pendidikan yang mengelola Unikama. Berdasarkan akta No 90 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di notaris Benediktus Bosu SH. Yakni mengenai pernyataan tentang keputusan rapat dan perubahan anggaran dasar PPLP PT PGRI , junto keputusan MengkumHam RI No AHU-87.AH.01.08, Tahun 2013 tanggal 6 mei 2013. Sampai saat ini tidak ada produk pengadilan maupun produk administrasi yang membatalkan badan hukum PPLP PT PGRI Malang yang diketuai Sudja’i maupun yang membatalkan SK pengangkatan klien kami Pieter sebagai rektor Unikama. Karena itu apapun prodak dari PPLP PT PGRI Malang yang diketuai Sudja’i masih sah sebagai badan hukum penyelengara pendidikan Unikama ,” ujar MS Alhaidary.

Dalam surat jawaban itu, MS Alhaidary juga melampirkan SK KamenkumHam milik Christea yang dianggap tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama.

( baca juga : Konflik Unikama, Christea Tetap akan Lantik Rektor Baru )

“Pieter adalah rektor yang sah. Christea tidak mempunyai dasar kewenangan apapun untuk meminta klien kami meninggalkan ruang rektorat Unikama yang memang disediakan bagi klien kami sebagai rektor dalam melaksanakan tugas pembinaan, pengelolaan dan pengembangan tri Dharma perguruan Tinggi, baik akademim maupun non akademik,” ujar MS Alhaidary.

Advertisement

MS Alhaidary juga menyebutkan bahwa SK kamenkumham milik Christea tidak konsisten.

“SK milik dia tidak konsisten, judul SK yakni perubahan badan hukum, konsiderannya juga tentang perubahan badan hukum. Namun pada dictumnya isinya tentang perubahan anggaran dasar. Selain itu dalam SK tersebut dominisili hukumnya tidak jelas, hanya disebut berkedudukan di Kota Malang. Padahal Kota Malang ini sangat luas. Kalau SK mMengkumHam PPLP PT PGRI yang diketuai Pak Sudjai jelas domisili hukum nya yakni di Jl S Supriadi 48, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ujar MS Alhaidary.

Dia juga meminta supaya Christea tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang mengganggu civitas akademika Unikama.

( baca juga : Dosen dan Karyawan Unikama Tolak Rektor Baru, Galang Tanda Tangan Penolakan )

Advertisement

“SK milik Christea, sedang menjadi objek sengketa di PTUN Jakarta. Perkara No 15/G/2018/PTUN- Jakarta. Sekarang dalam proses pemeriksaan. Saya selaku kuasa hukum rektor Unikama, memperingatkan Christea untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang mengaggu Civitas akademika maupun mengganggu proses belajar mengajar perserta didik di Unikama, sambil menunggu perkaranya diperiksa, diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidaknya dasar hukum SK MenkumHam yang digunakan Christrea mengkalim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI,” ujar MA Alhaidary.

Dalam pemberitaanya sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas