Surabaya
Muncul, WITT Jatim Dorong Pansus Sahkan Perda KTR

Mewakili organisasi WITT, ia berharap adanya KTR dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. “Karena kalau sudah ada KTR InsyaAllah masyarakat ini akan lebih aware dan mengerti. Sehingga dapat memilah tempat mana yang bisa merokok dan mana yang tidak bisa merokok. Dan kami berharap supaya KTR ini tidak menjadi pajangan saja, tetapi berfungsi dan memberikan manfaat untuk semua,” harap Arie yang pernah maju sebagai caleg namun gagal.
Ia juga merasa miris terhadap warung-warung yang menjual rokok dan berdekatan dengan kawasan sekolah, tempat ibadah dan olahraga. Sebab, pihak WITT pernah menjumpai dengan mata kepala sendiri, jika di perkampungan dan kanan kirinya terdapat kios rokok dengan menjual rokok eceran.
“Karena disesuaikan dengan kantong anak sekolah. Sayangnya dalam hal ini para penjual rokok ini memberikan kemudahan, tapi kemudahan yang berdampak negatif bukan positif, karena anak-anak jadi merokok,” sampainya.
Sementara itu, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Surabaya, Liza Pristianty menyampaikan bahwa Perda KTR kurang mengakomodasi kondisi yang ada di masyarakat.
“Oleh karena itu IAI menghimbau untuk segera disahkan revisi Perda Nomor 28 tentang KTR. Perda Nomot 28 sudah tidak sesuai lagi mengingat di dalamnya masih terdapat KTR yang sebenarnya memberi celah kepada perokok untuk merokok di tempat umum,” pungkasnya. (est/ano/yan)
















