Kota Malang
Napi LP Lowokwaru Simpan Narkoba, Ngaku Hanya Dititipi
Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan terhadap napi LP Lowokwaru berinisial AS alias Angga (27) warga Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kepada petugas, AS mengaku kalau narkoba miliknya tersebut adalah milik salah seorang temannya yang audah di langsir di LP Sidoarjo.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat mengatakan bahwa AS bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Bukan dilempar dari luar LP. Tersangka mengaku kalau narkoba miliknya adalah titipan napi lain yang kini sudah di langsir di LP Sidoarjo. Sedangka AR, kedapatan 2 gram SS. SS terswbut dibeli dari AS. Tentunya mereka akan menjalaninhukuman kasusnya yang awal baru menjalani hukuman untuk kasusnya yang ke 2 ini. AS kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, sedangkan AR kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009,” ujar AKP Syamsul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah seorang warga binaan LP Kelas I Kota Malang/Lowokwaru, berinisial AS (27) warga Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 09.00, terjaring razia rutin petugas Lapas. Napi kasua narkoba pernghuni blok 10 kamar 11 ini kedapatan 33 pil berwarna biru, 1 bungkus ganja yang disimpan dalam bungkus roko, serbuk yang diduga SS seberat 3 gram dan alat hisap serta ponsel.
Informasi Memontum.com bahwa AS alias Angga adalah napi kasus narkoba. Dia divonis 7 tahun penjara dan baru 3 tahun ini menjalani di LP Lowokwaru. Senin, setelah apel pagi, Kalàpas Lowokwaru Farid Junaedi bersama anggotanya melakukan giat rutin pemeriksaan di kamar-kamar warga binaan.