Jember
Nggarong L 300 di Jember, Komplotan Curanmor Diberondong Pelor
Memontum Jember – Tiga pelaku Pencuri Mobil Jenis Pick Up L 300 milik Zaenal yang digunakan memuat sayur warga desa Biting kecamatan Arjasa Kabupaten Jember berhasil ditangkap tim Resmob Polres Jember, Rabu (14/11/2018) siang. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda Marsudi (36) warga desa Pandan arum Kecamatan Tempeh – Lumajang dan Matsari (45) warga dusun Jatisari desa Trisnogambar kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dan Sutik warga desa Pasirian Lumajang.
Pencuri antar Kota tersebut ditangkap di tempat berbeda, Dua orang pelaku yakni Marsudi dan Matlari ditangkap di simpang empat Lampu merah Pos Satlantas Tanggul saat mengendarai hasil curiannya, Sedangkan Sutik ditangkap di wilayah kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo hasil Pemeriksaan ketiga pelaku tersebut mengakui dalam melakukan aksinya ( Mencuri mobil ) menggunakan Konci T, di saat mobil diparkir di halamam rumah korban dan Korban tertidur.
“Sekitar Pukul 05.00 Wib Saat itu Korban (Zaenal) sedang tidur, Begitu korban bangun sekitar pukul 06.00 Wib melihat mobilnya sudah tidak ada di tempat,” terang Kusworo saat di konfimasi awak media di Halaman Mapolres, Kamis (15/11/2018) siang.
Lanjut Kusworo, melihat mobil sudah Tidak terkunci lantas ketiganya mendorong Mobil menjauh dari tempat semula (diparkir) untuk menghindari kebisingingan begitu Jauh kira kira 50 meter, begitu Jauh pelaku menghidup Mobil dan 2 orang membawa mobil kabur.
” Sementara Satu orang Bernama Sutik kabur menggunakan motor, yang tertangkap di Yosowilangun Kabupaten lumajang.” katanya, menjelaskan.
Kusworo mengatakan, Barang bukti yang berhasil di amankan sebuah mobil Pick Up merk Mitshubisi L 300 Bernopol P 9121 F dan satu buah kunci T yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.” Atas perbuatannya Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.” Ungkapnya. (yud/yan)