Lamongan
Oalah….Sidang Cerai Kok Bawa Clurit
Setelah diketahui posisi tersangka berada diruang mediasi langsung dilakukan pengeledahan badan dan pada pinggang kiri tersangka ditemukan sebilah clurit lengkap dengan sarungnya.
”Beruntungnya di kantor Pengadilan Agama Lamongan ada 2 (dua) anggota Polsek Deket yg melaksanakan jaga rutin yaitu Aiptu Sigit dan Bripka Dian Haris,” tutur Kapolsek Deket.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Deket guna proses penyidikan. Dalam pemeriksaan tersangka Iswandi Bin Ngaseman menerangkan bahwa tujuannya membawa clurit tersebut untuk menakut-nakuti istrinya yang digugat cerai agar tidak marah.
Karena kedapatan tanpa hak membawa, memiliki, dan atau menyimpan senjata tajam yakni Clurit, akhirnya tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
” Untuk saat ini tersangka dibawa ke tahanan Polres Lamongan karena sel tahanan Polsek Deket sedang dalam perbaikan,” pungkas Kapolsek Deket AKP Sunaryo Putro,SH. (bis/zen/yan)