Lumajang

Oknum Kades di Lumajang Terancam 10 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Oknum Kades di Lumajang Terancam 10 Tahun Penjara

Memontum Lumajang – Terjerat Kasus kepemilikan Senjata Api ilegal Oknum Kepala Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung berinisial HN (50) di ancam 10 Tahun Penjara, Hal ini di sampaikan Wakapolres Lumajang Kompol Budi Sulistyo pada media, Kamis (11/10/2018) saat press release di Mako Polres Lumajang.

Wakapolres mengatakan penangkapan pelaku berawal dari operasi yang dilakukan Jajaran Sat Reskoba terkait kasus narkoba, dalam operasi tersebut polisi berhasil menangkap 5 orang dan salah satunya adalah oknum Kades Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

“Berawal dari sat narkoba yang melakukan operasi narkoba, jadi ada seorang pengedar narkoba yaitu jenis shabu berhasil ditangkap, setelah itu dikembangkan dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan ada senjata api yang ditemukan tanpa dilengkapi surat izin yang sah, sehingga polres lumajang mengamankan senpi tersebut” kata wakapolres.

Masih kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan ada pemilik senjata api yang juga berhasil amankan, yaitu oknum Kepala Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang berinisial HN (50), atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal undang – undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

Advertisement

“kita akan kenakan pasal undang – undang darurat pada pelaku, dengan ancaman 10 tahun penjara” ungkapnya.

Perlu diketahui adapun perumusan sanksi pidana dalam Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain tersebar dalam beberapa pasal diantaranya : Pasal 1 ayat (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas