Lamongan

Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Lamongan Tilang 2.383 Pelanggar

Diterbitkan

-

Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Lamongan Tilang 2.383 Pelanggar

Pelanggar Didominasi Anak Di Bawah Umur

 
Memontum Lamongan — Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar secara serentak selama 14 hari, di hari ke-13 ini Satlantas Polres Lamongan berhasil melakukan penindakan berupa tilang terhadap para pelanggaran lalu lintas sebanyak 2.383 orang.

“Operasi ini memang 80 persennya mengedepankan penindakan. Dari total jumlah pelanggaran yang ditemukan, semua sudah dilakukan penindakan tegas berupa tilang bahkan hari ini kita lakukan gelar Operasi gabungan dengan melibatkan petugas dari Dishub dan TNI serta pengadilan guna lakukan sidang ditempat bagi para pelanggar lalu lintas. Beberapa kendaraan, juga ada yang diamankan karena pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan motor alias bodong,” kata Kasatlantas Polres Lamongan AKP Argya Satria Bhawana, SH, S.I.K, Selasa (8/5/2018).

Dijelaskan AKP Argya, memasuki hari ke-13 total pelanggaran yang berhasil ditindak petugas sebanyak 2.383 orang yang didominasi pelanggar dari kalangan remaja atau pelajar yang rata-rata belum cukup umur. “Ini yang harus menjadi perhatian serius. Banyak korban sia-sia akibat lakalantas, untuk itu mari bersama-sama selamatkan generasi bangsa,” tuturnya.

Tak hanya itu, Argya menuturkan jajaran Satlantas telah melakukan berbagai upaya untuk menekan pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. Diantaranya, sosialisasi di sekolah, melalui medsos, himbauan langsung atau pembagian brosur atau stiker dan bener yang intinya tentang tata tertib lalulintas.

Advertisement
Para pelanggar Lalu lintas langsung ditindak tegas dengan sidang ditempat

Para pelanggar Lalu lintas langsung ditindak tegas dengan sidang ditempat

“Tindakan tegas yang kami lakukan dengan sanksi tilang ini, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Selain itu demi keselamatan serta salah satu cara untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Argya menghimbau, khususnya para remaja atau pelajar yang belum cukup usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), agar tidak mengendarai sepeda motor sendirian. “Ini semua untuk keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Argya Satria Bhawana, SH, S.I.k (bis/zen/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas