Lamongan

Asik Nyabu, Oknum PNS Lamongan Dibui 2 Kali

Diterbitkan

-

Asik Nyabu, Oknum PNS Lamongan Dibui 2 Kali

Memontum Lamongan — Satuan Reskoba Polres Lamongan berhasil menangkap Riduwan (53) seorang pegawai negeri sipil yang berasal dari Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung bersama dengan dua orang lainnya, mereka ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis sabu, Senin (7/5/2018) pukul 23.30 malam.

Riduwan (53) bersama kedua temannya yakni Achmad Suwandi (42) warga Jl Andansari Lamongan dan M. Farich Fauzi (27) warga Jl Hos Cokroaminoto Lamongan berhasil diamankan di rumah Riduwan Dusun Tuwiri Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.

“Telah berhasil kami tangkap 3 orang laki-laki yang di duga tanpa hak memiliki, menguasai, menyediakan, penyalahgunaan dan atau percobaan serta permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu,” kata AKP Djoko Bisono Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, Rabu (9/5/2018).

Barangbukti yang berhasil diamankan

Barangbukti yang berhasil diamankan

Bahkan, dari data kepolisian Resort Lamongan, Riduwan ternyata pernah tertangkap pada kasus yang sama di tahun 2015. Ia pun mengaku jera dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, “Kapok pak, saya tidak akan melakukan lagi,” ucap Ridwan dihadapan penyidik.

Lebih lanjut, AKP Djoko Bisno mengungkapkan selain berhasi mengamankan Ridwan dan kedua temannya ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.47 gram bersama seperangkat alat hisab, 4 handphone dan uang sebesar 441.000 ribu rupiah. “Kami berhasil amankan 1 klip plastik narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, 2 buah korek gas, 1 buah pipet, 1 buah secrop terbuat dari sedotan warna putih, seperangkat alat hisap, 1 buah sumbu api, 4 buah handphone dan Uang tunai Rp. 441.000,” jelasnya.

Advertisement

Akibat perbuatanya, kini Riduwan bersama kedua temannya harus mendekam di tahanan MaPolres Lamongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku akan di jerat Pasal Pasal 112 ayat (1) jo dan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bis/ifa/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas