Kota Malang

OSS Jadi Kendala, Nilai Investasi di Kota Malang Berpotensi Merugi Rp 1,5 Triliun

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Online Single Submission (OSS) masih menjadi hambatan atau kendala dari para investor dalam mendirikan usahanya di Kota Malang. Itu tentu, menyebabkan nilai investasi di Kota Malang semakin merosot.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Ari Tri Sastyawan, menyampaikan jika potensi kerugian investasi itu bisa mencapai sekitar Rp 1,5 triliun di tahun 2023 ini. “Potensi investasi pas hitung-hitungan kemarin kalau kita los itu minimal Rp 500 miliar untuk satu hotel saja. Yang masih pending ada dua hotel bintang lima dan saat ini masih menunggu regulasinya. Belum lagi yang perumahan di Kota Malang, set plannya terkendala PBG dan itu sudah mundur semua. Potensinya Rp 1,5 triliun lah untuk semuanya secara keseluruhan terkait hotel hingga perumahan,” jelas Arif, saat dikonfirmasi, Jumat (08/12/2023) tadi.

Namun, hambatan tersebut menurutnya bukan hanya terjadi di Kota Malang. Melainkan, juga terjadi di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia. Sehingga, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menghadiri Rapat Koordinasj (Rakornas) bersama dengan Presiden RI.

Baca juga:

Advertisement

“Salah satu rekomendasi ke Pak Presiden adalah segera diubah regulasinya terkait OSS, karena sangat tidak efektif. Ketika sudah mendapatkan amanah verifikasi dari pusat dalam hal ini kementerian dan provinsi, itu lama dan jadi penghambat,” katanya.

Beberapa syarat yang harus diverifikasi oleh pusat yaitu mulai dari Perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau untuk Sertifikat Standar (SS) sebagai perizinan dasar, sudah bisa dilaksanakan di Pemda. Tetapi kalau OSS menunjuk satu NIB atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) itu ada persyaratan. Sehingga OSS keluar, tapi tidak efektif karena belum disahkan verifikasi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian. Itu yang jadi kendala saat ini,” ujarnya.

Pihaknya berharap, ke depan regulasi tersebut nantinya dapat direvisi kembali, agar tidak menghambat investasi yang ada. Apabila, kepengurusan tetap dilakukan di pusat, maka pihaknya minta jaminan terkait waktu kepengurusan, hingga biaya yang harus jelas.

Advertisement

“Karena kondisi ini akan mematikan pengusaha lokal yang ada di Kota Malang, terlebih juga bagi mereka yang akan investasi di sini,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas