Hukum & Kriminal
OTT di Proyek Diskop Pasuruan, KPK Geledah Ruang Kerja Walikota
Memontum Kota Pasuruan – Guna kembangkan penyelidikan operasi tangkap tangan (OTT) Setiyono Walikota Pasuruan, tim lembaga anti rasuah (KPK) kembali geledah ruang kerja Walikota, dengan membawah koper serta beberapa dokumen, Sabtu (6/10/2018) pagi.
Sebelumnya lembaga antirasuah telah tetapkan empat tersangka di perkara OTT, diantaranya Setiyono, Walikota Pasuruan, Plt Dwi Fitri Nurcahyo Kepala Dinas PUPR, Wahyu Tri Hardianto honorer Dinas PUPR Kota Pasuruan dan pihak rekanan Muhammad Baqir. Ke empat tersangka, langsung diterbangkan ke gedung KPK beserta barang bukti uang Rp 120 juta yang diduga hasil suap atau fee proyek pengadaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah APBD Tahun 2018 di Dinas Koperasi Kota Pasuruan.
“Mereka (KPK) datang sekitar pukul 6.30 WIB membawah tas ransel dan koper besar langsung masuk ke ruang kerja Pak Wali,” ujar salah seorang Satpol PP Kota Pasuruan.
Beberapa orang pria menggunakan rompi bertulisan KPK dikawal polisi berseragam lengkap menggeledah ruang kerja Setiyono Walikota Pasuruan. Semua laci, lemari, dokumen-dokumen serta komputer di dalan ruang kerja Setiyono diperiksa buntut perkara OTT dua hari lalu. (dik/yan)