Hukum & Kriminal
Palu Maut Triangle, Kapan Jhonson Jadi Tersangka?
Memontum, Kota Malang – Hingga Minggu (1/9/2019) siang, Jhonson (40) bos cafe and beer house Triangle Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang Kota pada Jumat (23/8/2019) siang, terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Novi Fransiska Aditama (26), warga Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang hingga 3 jari tangan kirinya remuk.
Petugas Polres Malang Kota belum menentukan status Jhonson, sebagai tersangka atau tidak. Rencananya pada Selasa (3/9/3019) siang, petugas akan gelar perkara terkait kasus ini.
“Pada Selasa mendatang, kami akan gelar perkata untuk menentukan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kondisi Novi Fransiska Aditama (26), warga asli Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Sabtu (10/8/2019) siang, masih dalam perawatan di rumahnya. Pihak keluarga menuntut proses hukum terus berjalan. Bagimana tidak, pelaku yang disebut bernama Jhonson, bos cafe and beer house Triangle sangat kejam.
Selaku karyawan, Adit tidak seharusnya diperlakukan seperti itu oleh Jhonson. Apapun alasannya, perbuatan Jhonson pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00, sudah diluar batas. Dia memukulkan palu pemecah es batu pada 3 jari tangan kiri Adit. Bahkan akibat dari kejadian itu, 3 tulang jari patah dan ada bagian tulang yang remuk.
Saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (10/8/2019) siang, M Muhtarom, ayah Adit berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporannya. ” Kami sudah melapor ke Polres Malang Kota pada Rabu (7/8/2019) malam. Kami berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporan kami. Karena ini sudah jelas pelakunya dan murni penganiayaan,” ujar Muhtarom.
Muhtarom tidak pernah menyangka bahwa Jhonson selaku bos di Triangle bisa begitu kejam terhadap Adit. ” Anak saya sudah bekerja di Triangle selama 2 tahun. Kenapa jari-jari tangan kirinya sampai dipukul palu hingga luka parah seperti ini. Jhonsen selaku bos Triangle sangat kejam terhadap anak saya. Kami dan semua keluarga bersikukuh untuk tetap pada proses hukum,” ujar Muhtarom.
Dalam laporannya di Polres Malang Kota, pihak Adit menyebut penganiayaan terhadapnya dilakukan pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00 di meja VIP 6 Triangle. Adit yang bekerja sebagai waiters cafe Trangle dituduh oleh Jhonson. Dia dituduh telah menjual minuman keras tanpa seijin Jhonson. Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Adit karena tidak benar. Jhonson kemudian menyuruh Adit menaruh tangannya di atas meja. Sebanyak 5 kali jemari Adit dihantam palu.
Hantaman palu besi pemecah es batu mematahkan dan meremukan jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kiri Adit.
” Ada jari yang ujungnya remuk dan ada bagian yang hilang. Kata dokter jari tangan anak saya sudah tidak bisa kembali 100 persen.,” ujar Muhtarom. Lebih miris lagi, pihak Triangel sempat menyuruh orangnya ke RS untuk datang menemui Adit saat dirawat di RS Lavalette.
Baca : Palu Maut Penghancur Tulang , Kuasa Hukum Korban Berharap Bos Triangel Segera Ditangkap
Mereka membawa surat pernyataan bahwa kejadian yang dialami oleh Adit bukanlah penganiayaan melainkan akibat kecelakaan kerja.
Akibat 3 jari tangan kirinya remuk, Novi Fransiska Aditama (26), warga Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Selasa (20/8/2019) siang, masih belum bisa beraktifitas. Dikarenakan jari manis dan jari tengah tangan kirinya masih terasa sakit dan belum bisa digerakan.
Bakti Rizal Hidayat SH, kuasa hukum Adit, saat dikonfirmasi Memontum.com pada Selasa pukul 16.00, mengatakan bahwa pihak keluarga Adit tetap menempuh jalur hukum.
” Alat bukti sudah kuat. Bukti foto rontgen sudah terlihat bagaimana jemari Adit mengalami luka yang cukup parah. Selain itu bukti visum juga sudah keluar. Kami berharap petugas Polres Malang Kota segera menindak lanjuti supaya Jhonson segera ditahan,” ujar Bakti. (gie/yan)