Jombang

Paparkan Progres dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Bappeda Sampaikan Jombang Peringkat Sembilan

Diterbitkan

-

Paparkan Progres dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Bappeda Sampaikan Jombang Peringkat Sembilan

Memontum Jombang – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang, memaparkan progress dan kinerja penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jombang, Rabu (07/12/2022) tadi.

Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, Danang Praptoko, menyampaikan bahwa latar belakang progress dan kinerja penanggulangan tersebut, berdasarkan Intruksi Presiden Nomer 4 tahun 2022, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 30 tahun 2022, mendasarkan pada ketentuan peraturan Pasal 3 Ayat 2 Permendagri Nomer 53 tahun 2020.

Dari situ, Bupati Jombang melalui Bappeda Kabupaten Jombang, mengajukan permohonan data P3KE kepada Kemenko PMK melalui surat pada 13 September 2022. Data P3KE diterima Pemerintah Kabupaten Jombang, pada 5 Oktober 2022. “Kemudian, Bupati menetapkan Keputusan Bupati Jombang tentang tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Baca juga:

Advertisement

Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2022, perbandingan persentase penduduk miskin Kabupaten Jombang tahun 2017-2022, rata-rata di bawah daerah sekitar. Jombang sendiri, memiliki jumlah dan persentase miskin ekstrem terendah 2022 serta progres penurunan miskin ekstrem tertinggi tahun 2021 sampai 2022.

“Berdasarkan peringkat persentase kemiskinan ekstrem di Jawa Timur, Jombang Peringkat 9 persentase penduduk miskin ekstrem di Jatim tahun 2022. Peringkat 3, penurunan jumlah penduduk miskin ekstrem di Jatim serta Peringkat 3 persentase penurunan miskin ekstrim di Jatim,” tuturnya.

Lebih lanjut Danang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jombang berupaya melalui beberapa program dalam mengurangi angka kemiskinan. Antara lain, Program Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial Terpadu melalui pemberian BLT bagi pedagang kaki lima dan pedagang pasar, BLT Dana Desa, BLT Disabilitas, BLT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Pendidikan, BPJS Kesehatan (BPID) serta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan (Non ASN plus guru honorer).

“Juga terdapat program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, berupa fasilitas bantuan Sarpras usaha mikro serta industri kecil. Lalu, bantuan Sarpras usaha bagi Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) miskin, pelatihan usaha dan bantuan Sarpras bagi wirausaha baru terutama RTM, bantuan Sarpras usaha ternak kecil bagi RTM, bantuan Sarpras budidaya perikanan di pekarangan bagi RTM serta bantuan bibit atau benih tanaman pekarangan (Rumah Pangan Lestari) bagi RTM,” ungkapnya.

Program lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan, seperti bantuan fasilitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi rumah tangga miskin, fasilitas sanitasi (MCK) bagi RTM, fasilitas dan pendampingan bagi calon pengantin dan ibu hamil resiko melahirkan bayi stunting. Serta, pemberian makanan tambahan bagi balita stunting. (azl/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas