Jember

Pasangan LGBT Ajung Berujung di Bui

Diterbitkan

-

Pasangan LGBT Ajung Berujung di Bui

# Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Jember, Memo X — Pasangan sesama jenis yang lolos disahkan menjadi pasutri oleh KUA Ajung beberapa waktu lalu, akhirnya berujung di jeruji besi. Hal ini setelah Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis (LGBT) Mohamad Fadholi (21) dan Ayu Pudji Astuti (23)  sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen, Selasa (24/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan sejenis itu, sebelumnya sempat melangsungkan pernikahaan secara sah melalui KUA Ajung, dimana keduanya diduga kuat memalsukan identitas serta memberikan keterangan palsu
dalam kepengurusan administrasi pernikahaan yang diajukan kepada pihak KUA setempat.

“Kemarin kita terima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan pernikahan mereka, sehingga kita tindaklanjuti dengan langsung mendatangi pasangan yang diduga telah melakukan pernikahan sejenis itu,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember.

Dari penyelidikan awal, polisi lalu meminta keterangan dari keduanya sekaligus melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan apakah keduanya benar berjenis kelamin laki-laki.

Advertisement

“Kami lakukan wawancara ke pasangan itu, didapatkan keterangan bahwa keduanya memang berjenis kelamin laki-laki. Akhirnya kita lanjutkan pemeriksaan dari semalam dan hari ini kita juga minta keterangan dari kepala KUA, keluarga kedua tersangka untuk kita dalami kasusnya,” terangnya.

Dari keterangan keduanya, penyidik akhirnya menjerat pasangan LGBT itu, dengan pasal berlapis karena diduga kuat telah sengaja membuat surat dan memberikan keterangan palsu untuk meloloskan dokumen administrasi pernikahaan mereka.

(Baca : Heboh! Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan)

“Kita jerat pasal 263 dan 266 KUHP, ancaman pidananya 6 tahun penjara untuk 263 nya dan 7 tahun penjara untuk 266 nya,” tegas Kusworo. Sebelumnya, Pernikahan diduga sesama jenis menghebohkan warga Jember.

Advertisement

Pasangan ini bahkan sempat disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditetapkan sebagai suami istri. Pasangan tersebut adalah Muhammad Fadholi (21), warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti.

Sedangkan istrinya yang diduga juga berkelamin laki-laki yakni Ayu Puji Astutik (23), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Keduanya menikah pada bulan Juli 2017 lalu di KUA Kecamatan Ajung. (cw3/min)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas