Kota Malang

Pasca ‘45 Jurus’, BP2D Kota Malang Luncurkan Penghapusan Piutang Pajak

Diterbitkan

-

Pasca ‘45 Jurus’, BP2D Kota Malang Luncurkan Penghapusan Piutang Pajak

Nah, kiat-kiat, program dan inovasi apa saja yang menjadi andalan OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu telah terangkum secara gamblang dalam buku dan video ’45 Jurus BP2D Kota Malang’ yang rencananya dilaunching dalam waktu dekat, untuk menyempurnakan buku ’40 Jurus BP2D’ yang telah dipublish tahun 2017 lalu.

“Lewat buku dan video ini, kami bukan hanya sekadar melaporkan secara transparan tentang berbagai kegiatan terobosan di bidang pelayanan perpajakan daerah kepada masyarakat dan juga mengedukasi masyarakat tentang sistem perpajakan daerah. Lebih dari itu, kami juga berharap bisa menginspirasi pemerintah daerah lain sekaligus sharing ilmu terkait inovasi-inovasi yang dapat diterapkan untuk menggenjot PAD dari sektor pajak,” beber pria yang sementara menggantikan posisi Ir H Ade Herawanto MT yang sedang menempuh pendidikan Diklat PIM II di Badan Diklat Surabaya.

Namun di sisi lain, ternyata berbagai upaya inovatif tersebut belum bisa mengurangi angka tunggakan piutang pajak secara signifikan, terutama yang merupakan warisan piutang Pajak Bumi & Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat melalui KPP.

Bahkan akibat akumulasi denda yang makin besar tiap tahunnya, maka tunggakan piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada saat ini sudah hampir mencapai Rp 200 Miliar. Nilai sebesar itu disebabkan akumulasi pokok piutang serta denda 2% per bulan yang makin meningkat berkembang tiap tahun dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

Advertisement

Maka setelah dianalisa dan dievaluasi, hal ini menjadi salah satu isu strategis di lingkungan BP2D yang harus segera ditangani. Apalagi masalah tunggakan piutang pajak tersebut pernah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena angka piutang tersebut membuat neraca keuangan pemkot Malang menjadi terbebani dan tidak seimbang.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas