Kota Malang

Pasca ‘45 Jurus’, BP2D Kota Malang Luncurkan Penghapusan Piutang Pajak

Diterbitkan

-

Pasca ‘45 Jurus’, BP2D Kota Malang Luncurkan Penghapusan Piutang Pajak

Isu strategis itu pula yang saat ini menjadi bahan tugas kajian proyek perubahan yang sedang dimatangkan di Badan Diklat Surabaya oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

“Itulah salah satu alasan kenapa upaya kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang menjadi salah satu program yang harus diprioritaskan, namun dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Tahapan yang sedang kami kerjakan sekarang adalah tahapan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” terang Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

“Setelah hampir lima tahun melakukan berbagai inovasi untuk menagih dan mengurai tunggakan tersebut, maka langkah penghapusan tunggakan piutang tersebut menjadi opsi terakhir paling realistis yang terpaksa ditempuh selain penagihan paksa melalui surat paksa, penyitaan dan sandera badan (gijzeling),” tambahnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2013 tunggakan piutang pajak sejak tahun 1980’an tersebut berkisar pada kisaran angka Rp 180 Milyar.

Advertisement

Kemudian setelah dilakukan berbagai upaya dan langkah-langkah inovasi oleh Pemkot Malang, maka terbukukan capaian pengurangan tunggakan piutang sebesar sekitar Rp 90 Milyar pada awal tahun 2016.

Namun saat ini pada neraca keuangan Pemkot Malang terdata jumlah tunggakan piutang yang makin besar sekitar Rp 199 Milyar akibat akumulasi pokok piutang serta denda 2% per bulan yang makin meningkat berkembang tiap tahun dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas