Kota Malang
Pasca ‘45 Jurus’, BP2D Kota Malang Luncurkan Penghapusan Piutang Pajak
Pasalnya, jika program ini tidak segera dilakukan, maka tunggakan piutang tersebut akan semakin membebani neraca keuangan Pemkot Malang sehingga bisa mempengaruhi opini kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini didapat Pemkot Malang dari BPK RI.
“Oleh karena itu, sepanjang aturannya memungkinkan untuk penghapusan maka mekanismenya akan ditempuh. Utamanya yang jenis-jenis objek dan subjek pajak yang sudah benar-benar tidak bisa ditagih,” paparnya.
Wasto juga memastikan, pihaknya menunggu tindak lanjut legislatif dalam mengakomodasi kebijakan ini.
Hal itu diamini Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Hermanto ST.
“Nanti koordinasi dulu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan pihak-pihak terkait. Prinsipnya semua bisa dilaksanakan tentang penghapusan piutang tersebut, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak membebani neraca keuangan dan APBD Kota Malang. Kami mendorong strategi ini demi kepentingan masyarakat ke arah yang lebih positif. Karena niatannya bagus dan harus didukung penuh,” bebernya ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/7/2018). (*/yan)