Kota Malang
Pasca ‘45 Jurus’, BP2D Kota Malang Luncurkan Penghapusan Piutang Pajak
Menurut penjelasan Ade, yang dikerjakan sampai dengan saat ini bukan hanya draft final Standar Operasional Prosedur (SOP) dan draft final Peraturan Walikota (Perwali) saja, bahkan mungkin juga revisi Perda Pajak Daerah.
Saat ini, rekomendasi Pansus Pajak Daerah dan Komisi B DPRD Kota Malang tentang penghapusan tunggakan tersebut yakni agar BP2D terus berkoordinasi dengan BPKAD yang juga mitra Komisi B. Sedangkan terkait Ranperda diharapkan tetap berpedoman pada peraturan perundangan di atasnya dan menyarankan agar eksekutif selalu berkoordinasi, baik BP2D dengan Bagian Hukum maupun Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham.
Sedangkan tahapannya sudah melalui proses hearing dan Sidang Paripurna DPRD Kota Malang.
“Tinggal menunggu Ranperda tersebut di-dhok oleh DPRD kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Timur kemudian diterbitkan Perwali tentang tata cara dan mekanisme. Setelah itu dioperasionalkan dengan berpatokan pada SOP yang disusun Pemkot Malang. Tapi pelaksanaannya tidak mungkin tahun ini, karena harus ada kajian teknis tentang penghapusan tunggakan piutang per objek pajak secara detail, teliti dan dilaksanakan oleh konsultan pajak independen,” tandas Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania dan lintas komunitas Malang Raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Drs Wasto SH, MH menambahkan, bahwa pihak Pemkot Malang mengikuti seluruh aturan pusat mengenai kebijakan penghapusan tersebut.