Kediri
Paslon Wajib Daftarkan Medsos yang Digunakan Untuk Kampanye
Memontum Kediri — Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap pasangan calon (paslon) yang melakukan kampanye melalui media sosial wajib mendaftarkan akun resminya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Drs H Agus Rofik memgatakan, bahwa terhitung masa kampanye hingga 15 Februari, KPU belum menerima pendaftaran dari tim pemenangan paslon atas pemasangan atau pembuatan akun di media sosial.
“Kita sudah beri surat tertulis kepada mereka, namun sampai hari ini, dari tim kampanye dari 3 pasangan calon di Kota Kediri, tidak ada yang mendaftarkan akun resminya ke KPU,” kata Gus Rofik usai acara sosialisasi di Hall Grand Surya Selasa (27/2/2018) Lebih lanjut Gus Rofik menambahkan, setiap paslon atau tim kampanye bisa menggunakan media sosial untuk berkampanye.
“Kalau mereka tidak melakukan kampanye melalui media sosial, ya itu tidak wajib daftar. Akan tetapi kalau menggunakan media sosial, maka wajib dilakukan, sebenarnya ada celah kampanye melalui media sosial bagi tim kampanye paslon. Kecuali bila tidak didaftarkan namun untuk melakukan kampanye, itu dianggap akun perseorangan,” tegas Gus Rofiq.
Agenda sosialisasi yang digelar Hall Grand Surya dihadiri sejumlah pimpinan media, Forpimda Kota Kediri, kelompok organisasi, komunitas, mahasiswa dan kepemudiaan.(hyo/im/yan)