Situbondo

Pedagang Situbondo Keluhkan Retribusi Lapak Terlalu Mahal

Diterbitkan

-

Pedagang Situbondo Keluhkan Retribusi Lapak Terlalu Mahal

Memontum Situbondo – Retribusi lapak yang dikenakan kepada pedagang di pasar Mimbaan dianggap terlalu mahal. Keuangan yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penghasilan yang mereka peroleh tiap hari. Wahyu Sidarta, salah satu pedagang saat ditemui Wartawan Memontum.com menerangkan, tiap hari, pedagang harus merogoh kocek Rp 6.000 untuk satu lapak. Jika satu bulan saja, berarti retrebusinya mencapai Rp 180 ribu.

“Tidak sesuai dengan penghasilan. Kami ini pedagang-pedagang kecil,” ujarnya. Kata dia, perubahan tarif retribusi ini berlangsung sudah lama. Persisnya, sejak pengalihan pengelola pasar dari Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo.

Jumlah penarikan saat ini berbeda jauh dengan sebelumnya. Sebelum peralihan pengelola, retrebusi lapak tidak sampai angka Rp 100 ribu. “Dulu saya punya empat stand, dan saya cuma bayar Rp 40 ribu per bulan,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, kondisi ini diperparah dengan pasar yang sepi. Hingga saat ini, dia menilai, pemerintah belum melakukan upaya untuk membuat pasar terbesar di Situbondo itu lebih ramai.

Advertisement

“Omset kamis semakin lama semakin turun,” imbuhnya. Atas dasar itu, dia berharap agar ada langkah-langkah terobosan dari pemerintah untuk menghidupkan geliat perekonomian di pasar Mimbaan.

“Jangan cuma uangnya tok yang dipungut, tapi pasar diupayakan ramai. Sekarang ini, pukul 20.00 Wib sudah gelap. Lampu sudah mati,” katanya.

Kepala Disperdagin Situbondo, Hj Tutik Margiyanti, saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin (24/6/2018) tidak diangkat. Wartawan Memontum.com, hanya memperoleh keterangan dari pengelola pasar Mimbaan.

Kepala Pasar Mimbaan, Junaidi, membenarkan kalau retribusi lapak Rp 6.000 per hari untuk satu lapak. Kata dia, nominal keuangan tiap-tiap pedagang berbeda. Tergantung jumlah lapaknya.

Advertisement

“Ada yang Rp 300 ribu-Rp 450 ribu,” katanya. Junaidi tidak mau berkomentar lebih jauh terkait keluhan pedagang tersebut. Dia hanya mengatakan, itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perda retrebusi. “Kalau kami hanya menjalankan tugas. Itukan sudah ada peraturannya mas…,” katanya. (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas