Hukum & Kriminal
Pedofil Jatimulyo Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Cabuli 3 Bocah SD
Memontum, Kota Malang – Tersangka pencabulan WH alias Slamet Hariadi (33) kuli angkat pasir, warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (13/4/2020) pukul 13.30, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 perbuhan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dikaitkan pula Pasal 76 ayat E yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pelaku melakukan modusnya dengan cara memanggil korban saat oondisi anak dan istrinya sedang tidak ada di rumah. Ada 3 kejadian dengan 3 korban yang berbeda sejak Februari 2020.
Korban disuruh memijat kemudian injak punggung. Selanjutnya celana korban diplorot dan pelaku melakukan hal yang tidak pantas,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Tiga korban yang berbeda yakni masih duduk dibangku TK, SD kelas 1 dan SD kelas 2. “Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada pihak keluarga tentang kejadian yang dialaminya,” urai Kombes Pol Leonardus.
“Kedepannya kita akan berikan perhatian khusus kepada para korban untuk didampingi psikolog dan petugas PPA. Anak-anak masih mempunyai masa depan yang panjang. Mudah mudahan bisa memulihkan psikoligis para korban,” ujar Kombes Pol Leonardus. Slamet mengaku tega mencabuli para korban karena tak kuat menahan nafsu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Slamet Hariyadi (33) kuli angkat pasir, warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (10/4/2020) pukul 21.00, nyaris dihajar massa.
Hal itu dikarenakan ada dugaan Slamet telah mencabuli 3 anak gadis bawah umur yang masih tetangganya. Yakni sebut saja namanya Mawar (8), Melati (7) dan Dahlia (6) dengan cara kemaluannya diraba-raba.
Beruntung petugas Polsekta Lowokwaru segera tiba di lokasi hingga Slamet hanya sempat terkena beberapa pukulan saja. Massa semakin banyak, petugas Polsekta Lowokwaru segera mengamankan Slamet membawanya ke Mapolsekta Lowokwaru hingga dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.
Informasi Memontum.com. bahwa Slamet sudah memiliki istri dan 1 anak laki-lakinbawaan istrinya. Warga sendiri tidak mengira kalau Slamet adalah seorang Phidofil. Sebab selama ini Slamet baik-baik saja dan tidak terlihat berkelakuan bejat.
Aksi jahatnya dimulai pada Februari 2020, saat dirinya bertemu salah seorang korban. Modusnya si gadis kecil diajak ke rumahnya. Karena korban sudah mengenal Slamet, korban pun mau diajak ke rumahnya.
Saat itu kondisi sepi karena istri Slamet sedang keluar rumah. Saat kondisi sepi Slamet kemudian meraba-raba kemaluan korbanya. Usai melakukan aksi bejatnya, Slamet kemudian memberikan sejumlah uang Rp 5000 dan meminta kejadian ini tidak diceritakan.
Karena aksinya berjalan lancar, beberapa hari kemudian dia memanggil korban lainnya dan diperlakukan hal yang sama. Terkadang para korban diberi uang Rp 5000 terkadang pula korban diberi uang Rp 2000.
BACA : Cabuli 3 Anak Tetangga, Pedofil Jatimulyo Nyaris Dihajar Massa
Pada Jumat (10/4/2020) sore, salah satu korban cerita kepada kakaknya hingga dilaporkan ke orang tuanya. Saat itulah diketahui kalau ada 3 korban. Dalam video yang sempat diposting di media sosial Facebook, Slamet sempat tidak mengakui perbuatannya. Dalam video itu pula salah seorang korban yang diperkirakan betusia 7 tahun mengatakan kalau Pak Met (Panggilan Slamet) telah memegang kemaluannya.
Informasinya saat itu sudah banyak warga yang menunggu Slamet di luar rumah. Bahkan salah setu warga sempat memukul wajah Slamet karena geram. “Semalam petugas Polsekta Lowokwaru sebanyak 6 orang tiba dilokasi. Entah apa jadinya kalau saja tidak ada petugas kepolisian yang datang mengamankan pelaku,” ujar salah seorang kerabat korban saat bertemu Memontum.com di halaman Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (11/4/2020) siang. (gie/oso)