Hukum & Kriminal
Pegawai SPBU di Kota Malang Simpan 1 Kg Sabu
Memontum Kota Malang – Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, petugas Polsek Blimbing Polresta Malang Kota, berhasil menangkap pemuda berinisial RW alias Rian (20), yang berstatus sebagai karyawan SPBU di Kota Malang. Meskipun usianya masih muda, namun siapa sangka bahwa Rian telah masuk dalam jaringan besar peredaran narkotika.
Terbukti, terduga tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS) seberat 1.067,06 gram. Petugas menemukan SS itu di kamar kos Rian, yang berada di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Rian sendiri dirilis di Mapolres Malang Kota pada Selasa (06/09/2022) tadi, bersama beberapa tersangka lain yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Semeru 2022.
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ada informasi tersangka mengedarkan Narkoba di kawasan Blimbing.
Baca juga:
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
Petugas akhirnya berhasil menangkap Rian. Saat dilakukan pemeriksaan di ponselnya diketahui telah ada catatan transaksi peredaran SS. “Setelah itu, kami geledah rumah kos pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Saat kami geledah lemarinya, ditemukan sabu dengan berat 1,067 kilogram,” jelasnya.
Kepada petugas, Rian mengaku baru sekali ini mengedarkan SS. “Tersangka merupakan pengedar dan baru pertama kali beraksi, jadi bukan seorang residivis. Atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayag 2 UU No 35 tahun 2009. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Yanuar Rizal. (gie)