Hukum & Kriminal

Pembunuh Mahasiswi UM Asal Ngawi Terungkap, Pelaku Adalah Cucu Ponakan Pemilik Kos

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Petugas Polresta Malang Kota saat menggelar rilis penangkapan tersangka. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Misteri kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, di tempat tidur kamar kosnya Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (22/12/2022) lalu, akhirnya terungkap. Terduga pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru.

Sekedar diketahui, bahwa Hisyam adalah cucu dari keponakan pemilik kos yang dihuni oleh korban. Korban sendiri meninggal setelah ditikam sebanyak dua kali oleh Hisyam, dengan menggunakan pisau dapur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa tersangka HA (Hisyam) saat melakukan aksinya masih berumur 17 tahun 9 bulan. Sebelum kejadian, tersangka sempat datang ke rumah warga atau teman berinisial EC di sekitar lokasi, dalam kondisi mabuk dengan membawa Miras.

“Pada Rabu (22/12/2022) sekitar pukul 01.00, HA berpamitan ke teman-temannya untuk keluar membeli rokok. Namun bukannya membeli rokok, tersangka malah menuju ke rumah kos milik kakeknya itu,” terang Kompol Danang, Senin (13/05/2024) tadi.

Advertisement

Karena rumah kos tersebut adalah rumah kakeknya, Hisyam dengan mudah bisa masuk dan mengetahui seluk beluk lokasi. “Pelaku HA ini kemudian mengambil pisau di dapur Lantai II kos. Selanjutnya, tersangka turun ke Lantai I dan berencana melakukan aksi pencurian. Semula HA berencana masuk ke kamar no 6. Saat itu, dirinya gagal masuk karena pintu kamar no 6 terkunci. Kemudian menuju ke kamar no 4. Saat dibuka, kamar dalam kondisi tidak terkunci dan mendapati korban sedang tidur sambil memeluk bantal,” urainya.

Hanya saja, dalam kejadian itu aksi Hisyam dipergoki oleh korban yang terbangun. Saat itulah, Hisyam langsung membekap wajah korban dengan menggunakan bantal. Tidak hanya itu, Hisyam juga menikam dada kanan dan kiri korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya.

Baca juga :

Setelah korban meninggal, Hisyam kemudian mencuri ponsel Infinix milik korban. “HA kemudian kembali ke Lantai II, untuk mencuci pisau tersebut di depan kamar mandi. Setelah itu, pisau dapur tersebut dikembalikan di tempat semula. Saat hendak keluar rumah, HA melihat ada CCTV yang mengarah kepadanya. Dirinya pun kemudian merusak CCTV tersebut dan membuangnya di gerobak sampah. Usai melakukan aksinya itu, HA kembali ke rumah temannya berinisial EC, seolah tidak terjadi apa-apa” jelasnya.

Kejadian yang menimpa korban sendiri, baru diketahui siang harinya oleh teman kosnya. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lowokwaru hingga diteruskan ke Polresta Malang Kota.

Advertisement

Sementara itu, Hisyam sendiri diketahui menjual ponsel hasil rampokannya ke Comboran. HP tersebut dijual seharga Rp 570 ribu kepada AK alias Kodir (48), warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Petugas terus melakukan pendalaman, meskipun saat itu minim saksi.

“Alat bukti minim sehingga kita melakukan pendalaman. Saya sampaikan belum terungkap bukan berarti kita lupakan, namun kita masih terus melakukan pendalaman. Dari pendalaman ini, ada saksi yang mengenali sosok yang tertangkap CCTV melintas di sekitar kos. Ada persesuaian alat bukti dan keterangan saksi,” jelas Kompol Danang.

Hisyam sendiri akhirnya dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota, pada Kamis (09/05/2024). “Kami sudah melakukan pra rekontruksi. Memang keseharian HA, track record buruk dan terindikasi terlibat penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

Selain menangkap Hisyam sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan, petugas juga mengamankan Kodir sebagai penadah hasil kejahatan. “Tersangka HA kami kenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak (saat melakukan aksinya, masih berusia 17 tahun). “Ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas