Surabaya

Pemindahan Dhani ke Medaeng Batal

Diterbitkan

-

Pemindahan Dhani ke Medaeng Batal

Memontum Surabaya – Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, batal. Ini menggugurkan kabar yang menyebut pentolan Dewa 19 itu akan dipindah. Sebelumnya, Dhani sempat ditahan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, Dhani rencananha akan dipindahkan penahanannya lantaran ia harus menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara. Ia menyebut, Musikus Dewa 19 itu bakal bertolak ke Surabaya, pada esok, Kamis (7/2/2019).

“Ahmad Dhani tidak jadi dipindahkan ke rutan, besok pagi, diberangkatkan,” kata Aldwin, Rabu (6/2/2019). Adwin menambahkan, Politisi Partai Gerindra itu, bakal berangkat dengan penerbangan pertama dari Jakarta. Dan sesampainya di Surabaya ia langsung mengikuti persidangannya di PN Surabaya.

Disinggung mengenai alasan pembatalan pemindahannya, Adwin berujar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur tak punya kewenangan untuk menahan kliennya.

Advertisement

“Jadi Mas Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya hanya menghadiri sidang. Setelah sidang, beliau langsung balik ke Jakarta. Jaksa itu meminjam, tidak kewenangan menahan, memimjam ke Rutan Cipinang, maka ketika sidang selesai, seharusnya ya balik lagi,” tegas Adwin.

Ia berkomitmen jika pihaknya siap wara-wiri Jakarta-Surabaya untuk mengikuti proses persidangan. “Kami siap komitmen wara-wiri, Ini kan tinggal mekanisme antara Kejari Surabaya saja. Ahmad Dhani dan kuasa hukum tidak ada yang dipermasalahkan. Kami siap-siap saja,” ujarnya.

Laman: 1 2 3

Advertisement
Lewat ke baris perkakas