Sidoarjo

Pemindahan Parkir PA, Dikeluhkan Pencari Keadilan dan Warga

Diterbitkan

-

Pemindahan Parkir PA, Dikeluhkan Pencari Keadilan dan Warga

Memontum Sidoarjo – Perubahan parkir di area gedung halaman Pengadilan Agama Sidoarjo terletak di Jln. Hasanuddin No. 90, Sekardangan dipindah keluar pagar dan hampir memenuhi separuh badan jalan. Senin (18/2/2019) siang dipertanyakan dan diprotes sejumlah pengguna jalan R4 dan R2. Lantaran kesulitan, ketika melintas (terjebak macet).

Tak hanya itu, raut wajah kekesalan dan rasa kecewa pada masyarakat pencari keadilan. Nampak terlihat jelas dikarenakan mereka tidak dapat, memakirkan kendaraannya diarea halaman Pengadilan Agama seperti biasanya.

Nursiamah pencari keadilan saat berada di Pengadilan Agama Sidoarjo (gus)

Nursiamah pencari keadilan saat berada di Pengadilan Agama Sidoarjo (gus)

Menurut Nursiamah (41), warga Sidokare RT. 20 RW. 02, Kecamatan Sidoarjo kota salah satu pencari keadilan di Pengadilan Agama Sidoarjo mengatakan, seharusnya sebelum melakukan pemindahan tempat parkir bagi kendaraan bermotor. Pihak kantor Pengadilan Agama memberitahukan terlebih dahulu, atau tidak memberikan tulisan himbauan larangan untuk parkir di halaman Pengadilan Agama, ujarnya

” Selain memberikan tanda larangan, atas kebijakan Pengadilan Agama. Minimal memberikan solusi, untuk lokasi parkir yang aman. Dan tidak mengganggu jalan, disekitar seperti saat ini. ” saya benar-benar kecewa, atas semua ini. Padahal sebelumnya, tidak ada kemacetan maupun keruwettan parkir “, ungkap Nursiamah

Sekretaris PA Sidoarjo Kelas 1A H.Zaenal Abidin S. H.,M.M memberikan keterangan pada awak media terkait perubahan parkir (gus)

Sekretaris PA Sidoarjo Kelas 1A H.Zaenal Abidin S. H.,M.M memberikan keterangan pada awak media terkait perubahan parkir (gus)

Terpisah, Sekretaris PA Sidoarjo Kelas 1A H.Zaenal Abidin S. H.,M.M menjelaskan, adanya aturan tidak diperbolehkannya kendaraan roda dua, dan empat ini. Karena kita mempunyai program zona intergiritas, wilayah bebas dari korupsi. Baik yang dilakukan pegawai, maupun pengacara. Kalau adanya parkir diluar, maka bagi pencari keadilan merasa nyaman, tenang, sejuk di dalam, ucapnya

Pada intinya, tidak terganggu dari kendaraan bermotor. Sebaliknya jika penuhnya motor, didalam halaman parkir Pengadilan Agama mereka terganggu. Diakui H.Zaenal Abidin, Selasa (19/02) siang , kendaraan yang boleh masuk dan parkir itu miliknya pegawai, mobil kantor, dan anak-anak PKL Praktek Kerja Lapangan. Fasilitas parkir Pengadilan Agama Sidoarjo, memang rencana awal diarahkan diluar. Dan bekerjasama dengan tempat lain, seperti dilorong-lorong RT dan RW setempat, katanya

Advertisement

Pihaknya sudah melobi ke RW, gimana cara untuk mengatasinya. Fersi kedua, nantinya parkir motor dapat diarahkan pada bangunan pajak yang kosong. Karena Pengadilan Agama Sidoarjo harus bebas dari ruang parkir, dan tidak ada pungutan lagi. Kalau di bebaskan dan penuh kendaraan, maka kita tidak lagi merasa nyaman mencari keadilan, tambahnya, H.Zaenal Abidin (gus/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas