Jombang
Pemkab Tak Berikan Pendampingan Hukum bagi Nyono Suharli
Memontum Jombang— Setelah ditetapkannya Bupati Jombang Nyono Suharli sebagai tersangka dugaan tindak Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Kabupaten Jombang mengaku tidak memberikan pendampingan hukum terhadap orang nomor satu di kabupaten Jombang tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Jombang H Munjidah Wahab kepada awak media di kantor pemerintah daerah Kabupaten Jombang, Senin (5/2/2018).
“Kami sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa bapak Bupati (Nyono Suharli.red)
Tapi Pendampingan hukum dari pemda Jombang saya kira tidak ada,” ujar Munjidah Wahab.
Saat disinggung terkait dugaan maraknya proses suap jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Jombang, Munjidah yang akrab disapa Bu Mun itu secara tegas mengatakan tidak ada. Pihaknya menjelaskan bahwa pengisian pejabat dinas atau ASN di Kabupaten Jombang harus sesuai dengan aturan ASN
“Kita tidak ada seperti itu Mas. Kita tunggu saja proses hukum yang sedang dilakukan pihak terkait. Kita taati aturan yang berlaku Kalau Pelaksana tugas (Plt) ingin jadi kepala dinas ya harus ikuti aturan sesui ASN,” jelasnya.
Begitu juga, lanjut Munjidah, kekosongan pejabat dinas itu sebenarnya tidak ada karena kita sudah melimpahkan ke pelaksana tugas dan sudah berjalan dengan baik, jadi tidak ada dinas yang kosong. Untuk menggantikan posisi Plt dinas kesehatan, tidak serta merta melakukan pergantian dalam waktu singkat. Ia juga berpesan pada birokrasinya agar bekerja sesuai dengan tupoksinya.
“Kita akan rapat dinas, kita kumpulkan semua agar program-program dan pelayanan masyarakat tidak terganggu atau tetap jalan dan untuk menentukan sikap terkait berjalannya dinas kesehatan,” pungkas Wakil Bupati Jombang. (ham/yan)