Kabupaten Malang
Pemutihan PKB Samsat Karangploso, Plat Kuning Dapat Discount 30 Persen dari Pokok Pajak
Memontum Malang—Hari ketiga berlakunya program pemutihan PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang digulirkan Pemprov Jatim sejak Senin 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017, di KB Samsat Karangploso masih belum terlihat peningkatan jumlah WP (Wajib Pajak).
Seperti yang disampaikan Adpel Samsat Karangploso Malang Utara Edy Purnomo, ”
Program pemutihan PKB pemerintah Jatim menghapus denda pajak kendaraan serta dibarengi dengan BBN (Biaya Balik Nama) gratis. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017,” terangnya.
Mantan Adpel Samsat Talangagung ini juga menjelaskan, “Sejauh ini untuk Samsat Karangploso sendiri hingga hari ketiga belum terlihat peningkatan jumlah WP .Biasanya 10 hari kedepan baru ada peningkatan.”
“Kami mengimbau bagi pemilik kendaraan angkutan umum yang berplat kuning seperti mikrolet, taksi, bus dan truk, agar segera membayar pajak kendaraannya. Karena akan mendapatkan potongan 30 persen dari pajak pokok,” ujarnya.
“Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ini dalam rangka meningkatkan PAD (Pendapatam Asli Daerah) dari sektor PKB.Semua ini untuk peningkatan kesejateraan serta pembangunan propinsi Jatim,” jelasnya, Rabu (25/10/2017).(fik/yan)