Hukum & Kriminal

Penadah Kayu Curian Diciduk Polres Batu

Diterbitkan

-

Penadah Kayu Curian Diciduk Polres Batu

Memontum Kota Batu – Petugas Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka hasil pengungkapan kasus pembalakan liar di hutan lindung wilayah kerja RPH Ngantang, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang.

Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi mengatakan, dari aksi pencurian kayu sonokeling milik negara tersebut, petugas meringkus dua pelaku bernama Bagus Sulistiyanto (24), warga Dusun Plandi RT 28 RW 4, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kedua, Robby Caesar (32) warga Dusun Tukun RT 4 RW 4, Dusun Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Lalu barang bukti (BB) yang diamankan empat gelondong kayu sonokeling, 1 mobil pick up warna putih merk Daihatsu Grand Max nopol S 9110 W. 1 buah terpal warna biru dan 1 buah tali tampar plastik.

” Kedua tersangka yang diamankan terbukti memiliki hasil penebangan tanpa izin atau surat keterangan sah sesuai aturan,” jelas Zein saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2020).

Advertisement

Mereka menebang pohon di petak 18 a wilayah kerja RPH Ngantang BKPH Ngantang KPH Malang. Keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan raya Wonosalam hendak mengangkut kayu ke atas mobil.

“Untuk modus operandi tersangka, keduanya membeli dan mengangkut kayu hasil penebangan dari Sunardi alias Garibo dan akan dijual lagi kepada orang lain supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari harga pembelian melalui media sosial/online,” tambah Zein.

Kemudian, Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan jika keduanya dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,

” Untuk hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” paparnya.

Advertisement

Penindakan serius permasalahan seperti ini menjadi salah satu prioritas utama Polres Batu di wilayah hukumnya.

“Alasannya jangan sampai penebangan pohon di hutan lindung terus terjadi, sebab berdampak membahayakan pada masyarakat dan kerusakan lingkungan yang bisa mengakibatkan bencana alam,” tutupnya. (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas