Lumajang
Pendamping PKH ‘Nakal’ akan Dikenakan Sanksi
Memontum Lumajang –Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang H Sugianto SH mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan persoalan yang timbul antara pendamping PKH dengan agen BPNT dan meminta Korkab dan korcam mengkonvrontasi agar segera diselesaikan persoalan ini. “kita sudah lakukan klarifikasi dan juga untuk segera di konvrontasi bagi agen yang menyampaikan bahkan menuduh kaitannya dengan pungli atau mungkin gratifikasi, ini yang tidak boleh, tapi dalam hal ini petugas PKH sama sekali tidak merasa seperti apa yang disampaikan oleh agen maupun yang diberitakan oleh media”. Ujar Ketua Komisi D DPRD Lumajang pada Wartawan via cellullar, Jumat (8/2/2019).
“Kemarin kita juga sudah menyampaikan kepada Korkab dan Korcam untuk mengklarifikasi hal itu untuk segera di selesaikan persoalan ini, kalau memang tidak merasa dan merasa dirugikan ya monggo langsung digugat aja terkait pencemaran nama baik tapi kalau memang itu benar ya segera diklarifikasi dan kalau itu memang benar nanti ada sanksi -sanksinya baik sanksi administrasi dan sanksi – sanksi yang lain, yang jelas kami sangat mendorong dan ingin membersihkan model – model kayak gitu kalau itu benar, saya berharap untuk korkab segera klarifikasi dan mengkonfirmasi kepada agen yang telah menyampaikan bahwa ada tindakan – tindakan yang tidak baik yang dilakukan oleh oknum PKH itu sendiri”. Tambahnya.
Masih kata Sugianto, Pihaknya minta sesegera mungkin mengklarifikasi hal tersebut kepada agen terkait. “Kita harapkan untuk segera, memang kita tidak ngomong soal waktu tapi kita berharap untuk segera berkoordinasi, bahkan kemarin pihak Kecamatan yang diwakili oleh Sekcam akan mendampingi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak agen, karena ini kalau saya melihat sangat sederhana sekali, ini kan persoalannya dari agen yang menyampaikan dan yang memviralkan persoalan ini kepada media” ujarnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada agen, kalau memang ada petugas – petugas yang melakukan kegiatan – kegiatan diluar ketentuan sebagai pendamping PKH. “Kami sebagai representatif dari masyarakat berhak untuk mengevaluasi dan mengkoreksi kegiatan para petugas pendamping PKH, untuk itu saya berharap ini secepatnya nanti bisa kami konfirmasi kembali kepada korkab dan korcam bagaimana tindak lanjut dan apa yang menjadi sebuah harapan dari kami di Kecamatan Yosowilangun kemarin, jadi tunggu dulu ya nanti kami akan koordinasi lebih lanjut kepada Korkab Kabupaten” Pungkasnya.
Perlu di ketahui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong dan Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima bantuan sosial (bansos) secara non tunai, Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keluarga miskin memperoleh bantuan perlindungan, jaminan dan pemberdayaan sosial secara integratif holistik.(adi/yan)