Pendidikan
Penerima PIP Batu Tahun Ini Turun
Memontum Kota Batu – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dicanangkan Pemerintah Pusat. Hal itu, seiring dengan keinginan untuk memajukan pendidikan nasional agar lebih berkualitas serta mencegah terjadinya peserta didik yang putus sekolah.
Program ini digawangi langsung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara sasarannya, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu, terdapat 5.306 pelajar yang menerima PIP. Dengan rincian, penerima PIP untuk jenjang SD sebanyak 3.495 siswa atau siswi. Sementara itu, untuk jenjang SMP ada 1.811 siswa atau siswi yang menerima PIP.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batu, Enny Rachyuningsih, mengungkapkan bahwa penerima PIP di Kota Batu pada tahun ini lebih sedikit dari pada tahun sebelumnya.
Karena, pada tahun 2020 lalu, Kota Batu untuk jenjang SD ada sebanyak 3405. Lebih sedikit dibandingkan tahun ini. Sementara itu untuk tingkat SMP lebih banyak dari pada tahun ini. Yakni, sejumlah 1.926 penerima. Dengan total penerima sebanyak 5.331 siswa atau siswi.
“Setiap tahunnya penerima PIP fluktuatif. Berdasarkan data penerima. Tahun lalu lebih banyak dibandingkan dari tahun ini,” ujarnya.
Sedangkan untuk penerima PIP, tergantung dari pengajuan dari masing-masing sekolah. Setelah pengajuan, selanjutnya dilakukan pada tahap verifikasi oleh Kemendikbud.
Untuk besaran nominal bantuan, PIP itu besarannya berbeda-beda pada setiap jenjangnya. Untuk tingkat SD Kelas 2-6 senilai Rp 450 ribu setiap tahunnya. Kemudian untuk Kelas 1 SD sejumlah Rp 225 ribu. Ini karena, pertengahan tahun pelajaran dan tahun anggaran yang berbeda ketika mulai awal masuk.
Sementara itu, untuk pelajar tingkat SMP kelas 8-9 menerima Rp 750 ribu sedangkan untuk kelas 7 sebesar Rp 375 ribu. Mereka yang menerima PIP akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing. Sehingga tak diberikan secara tunai. Untuk menghindari adanya hal yang tak diinginkan.
Baca Juga: Sikapi Zona Kuning, Disdik Batu Siapkan PTM Paska PPKM
Selanjutnya, bagi peserta didik di jenjang SMA atau SMK atau MA atau Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Namun, untuk tingkat SMA didata langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
“Untuk tahun ini pencairan PIP dimulai antara bulan April dan Mei. Dalam proses pencairan, Kemendikbud tak melakukan secara serentak. Bahkan dalam satu tahun bisa sampai 20 kali pencairan. Yang dilakukan secara bergilir,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, bagi setiap pelajar yang ingin mendapatkan PIP. Dapat mengusulkan langsung kepada pihak sekolah masing-masing. Yang mana, salah satu syaratnya, peserta didik harus melampirkan surat keterangan tidak mampu.
“Meskipun aturan itu tak ada dalam daftar persyaratan. Namun hal tersebut menjadi sebuah dasar pijakan. Sebagai penentu,” katanya. (bir/ed2)