Surabaya

Pengacara Terdakwa Tantang Hakim Bongkar Dasar Hukum Vonis

Diterbitkan

-

Pengacara Terdakwa Tantang Hakim Bongkar Dasar Hukum Vonis

Dalam persidangan sempat terjadi sedikit ketegangan, pasalnya dari pihak tim kuasa hukum terdakwa meminta agar putusan (vonis) ditunda, namun hal itu ditolak hakim karena putusan sudah terlanjur dibaca.

Ketika majelis hakim kembali membacakan putusan, tim kuasa hukum pun kembali melontarkan kata permintaan supaya putusan ditunda. Merasa terganggu oleh ulah tim kuasa hukum terdakwa, hakim pun melontarkan nada keras mengusir tim kuasa hukum terdakwa dari ruang sidang.

Dengan nada keras, “Keluar! Keluar! Kalian mengganggu konsentrasi saja.”

Namun tim kuasa hukum terdakwa membalas bentakan hakim dengan nada cukup keras juga. ”Kenapa Pak Hakim usir saya, apa alasannya? Tidak apa-apa saya akan keluar dari ruang sidang, asal pengusiran ini beralasan,” jawab tim kuasa hukum terdakwa.

Advertisement

Kemudian segera dilerai oleh Hàkim Sigit Sutriono SH Mhum selaku hakim anggota sehingga suasana kembali merendah dan sidang pun dilanjutkan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing masing selama 8 tahun penjara.

Adapun vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Alikan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing masing selama 13 tahun penjara.

Perkara tersebut bermula pada Kamis 30 Maret 2017 sekira pukul 23.00 Wib, ketika Achmad Farid ditelepon oleh Fauzan teman Ahmad Farid. Setelah mendapat telepon, kemudian Achmad Farid mengajak terdakwa Saluki dan Sukron untuk ikut serta dari Bangkalan menuju ke Desa Semampir Krian Sidoarjo. Mereka mengendarai mobil Honda Mobilio putih dengan maksud mengirim barang haram.

Namun ironisnya, ketika sampai di tujuan yakni Desa Semampir Krian Sidoarjo, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Dirnarkoba Polda Jatim. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik berisi shabu seberat 49’23 gram, didalam mobil terdakwa (2) dua buah buku tabungan BCA, (1) satu buah Hand Phone merk Samsung lipat dalam saku celana terdakwa Saluki.

Advertisement

Sementara terhadap diri terdakwa Sukron ditemukan sebuah Hand Phone merk Samsung, selanjutnya kedua terdakwa segera dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sri/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas