Kabupaten Malang

Pengecer Legot Bisnis dalam Pasar Singosari

Diterbitkan

-

Pengecer Legot Bisnis dalam Pasar Singosari

Memontum Malang — Judi nomor toto gelap (togel–red) mampir dalam keramaian pasar Singosari. Terbukti dari keberhasilan anggota Reskrim Polsek Singosari, Kamis (22/3/2018) siang, yang meringkus seorang pengecer.

Berdasar rilis pers Polres Malang yang disampaikan Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Polsek Singosari menangkap tersangka Abdul Ghofur (66) warga Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Penangkapan dipimpin Iptu Supriyono itu bersama 2 anggota itu, meringkus tersangka tanpa perlawanan dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka ditangkap saat melayani penombok judi togel di salah satu warung kopi.

Adapun barang bukti berupa Hp Nokia, dua lembar kertas berisi catatan nomor togel, pulpen dan uang tunai Rp 157 ribu–diduga hasil penerimaan dari para penombok togel.

Advertisement

Di lokasi, petugas kemudian membawa tersangka ke Polsek Singosari guna pemeriksaan lebih lanjut. Menurut AKP Farid Fathoni, keberhasilan ini berkat informasi masyarakat terkait adanya judi togel.

Akibat menjadi pengecer togel, tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman pasal ini lebih dari 5 tahun kurungan penjara. Kini, tersangka Ghofur musti mendekam dalam terungku alias penjara Polsek Singosari. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas